Mazhab Hanbali, Hadiah Bacaan Zikir dan Al-Qur'an









Hampir Semua ulama Hanbali yang Muktamad, Semuanya menyatakan sampainya kiriman pahala
bacaan Al-Qur’an kepada Mayit.




Abu Bakar Al-Marrudzi Al-Hanbali (w. 275
H);







Salah seorang murid
terdekat Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) pernah mendengar sendiri Imam Ahmad
berkata:





قال المروذي: سمعت أحمد يقول: إذا دخلتم المقابر
فاقرءوا بفاتحة الكتاب والمعوذتين، وقل هو الله أحد، واجعلوا ثواب ذلك إلى أهل المقابر؛
فإنه يصل إليهم، وكانت هكذا عادة الأنصار في التردد إلى موتاهم؛ يقرءون القرآن
.





Saya (Al-Marrudzi)
pernah mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata: Jika kalian masuk ke kuburan,
maka bacalah Surat Al-Fatihah, Al-Muawwidzatain dan Al-Ikhlas. Lantas
jadikanlah pahala bacaan itu untuk Ahli Kubur, Maka hal itu akan sampai ke
mereka. Dan inilah kebiasaan kaum Anshar ketika datang ke orang-orang yang
telah wafat, mereka membaca al-Qur’an. (Mathalib Ulin Nuha, Halaman: 935).





Hal itu bisa kita temukan di Kitab Mathalib
Ulin Nuha, Karangan Mushtafa
bin Saad al-Hanbali (w. 1243 H). Beliau seorang Ulama Madzhab Hanbali
kontemporer, Seorang mufti Madzhab Hanbali di Damaskus sejak tahun 1212 H
sampai wafat. Kitab Mathalib Ulin Nuha itu sendiri adalah Syarah atau penjelas
dari kitab Ghayat Al-Muntaha Karya Syeikh Mar’i bin Yusuf Kl-Karmi (w. 1033 H).
[Al-A’lam, Halaman: 7/ 234]





Artinya Kitab
Mathalib Ulin Nuha, Secara Sanad keilmuan fiqih Hanbali, Bisa dipertanggung
jawabkan Silsilah Sanadnya.







Ibnu Quddamah Al-Hanbali (w. 620 H). Beliau menyebut Bahwa, Di setiap waktu dan
di seluruh penjuru negeri, Kaum muslimin berkumpul untuk Membaca Al-Qur’an. Lantas
pahala bacaan Al-Qur’an itu mereka Hadiahkan kepada orang yang telah Wafat, Dan
itu adalah ijma’ Kaum Muslimin, TANPA ADA YANG MENGINGKARI.





Pendapat Ini telah
Masyhur diketahui Sebagai Pendapat Imam Ahmad dan ulama-ulama madzhab Hanbali, Bahwa
beliau membolehkan membaca Al-Quran untuk orang sudah meninggal.





Imam Ibnu Qudamah
mengatakan dalam kitabnya, Syarhul Kabir: Berkata Ahmad, Bahwa mereka
membacakan Al-Qur'an (surat Yasin) pada sisi mayit untuk meringankannya, Dan
juga diperintahkan membaca surat Al Fatihah. (Syarh Al Kabir, 2/305). Para Ulama Hanabilah dengan gamblang menyebutkan bahwa menghadiahkan pahala kepada Ahli Kubur itu dianjurkan.





Jika masih menganggap bahwa perbuatan
Menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an itu bid’ah, Itu sama artinya menganggap
Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) beserta ulama Hanbali lainnya menganjurkan
Kebid’ahan.





Jika menganggap
ulama salaf tak pernah menghadiahkan pahala bacaan al-Quran, sepertinya harus
banyak piknik, agar bisa berfikir jernih.







Wallahu A’lam

No comments

Powered by Blogger.