Peran Khalifah Umar bin Khattab Untuk Kejayaan Islam
Beliau adalah Umar bin Khattab bin Nufail. Salah satu gelar pujian beliau adalah al-Faruq (pemisah yang hak dan yang bathil) yang diberikan oleh Rasulullah saw. kepada beliau. Beliau dilahirkan empat tahun sebelum kelahiran Rasulullah saw. Umur beliau adalah 63 tahun dan beberapa bulan.
Sifat-sifat Khalifah Umar yang sangat luar biasa. Di antaranya adalah:
Sifat-sifat Khalifah Umar yang sangat luar biasa. Di antaranya adalah:
1. Pemberani
Sifat pemberani adalah sifat dasar yang dimiliki Umar bin Khattab sebelum masuk Islam. Maka ketika beliau masuk Islam sifat pemberani ini beliau arahkan dalam membela da`wah Rasulullah SAW. Orang yang berani terang-terangan melakukan hijrah ke kota Madinah adalah Umar bin Khattab.
Beliau malah menantang orang-orang kafir Quraisy dengan perkataan `Siapa yang ingin istrinya menjadi janda, anaknya menjadi yatim maka halangilah saya untuk hijrah` dan tidak ada orang kafir Quraisy yang berani menghalangi Umar bin Khattab melaksanakan hijrah.
2. Sederhana
Umar adalah pribadi yang sederhana ketika telah masuk Islam. Hal ini bisa dibuktikan ketika beliau menjabat sebagai khalifah. Umar tidak pernah tinggal di sebuah istana, rumah mentereng ataupu gedung yang tinggi, tapi beliau tinggal di sebuah bangunan sederhana dekat mesjid, dan lebih sering berada di mesjid; bahkan beliau lebih sering tidur di atas pelepah kurma daripada kasur yang empuk. Atau ketika beliau tidak melebihkan harta rampasan (ghanimah) yang dibagikan diantara kaum muslimin.
Ketika kaum muslimin dapat bagian satu kain perorang untuk dibuat baju, maka Umar pun mengambil satu; dan itu tidak cukup untuk bahan baju beliau yang memiliki badan yang besar, maka sebagai jalannya ia meminta kepada anaknya Abdullah, agar bagian anaknya diberikan kepada Umar untuk dibuat sebuah baju.
Atau ketika ia berkunjung ke daerah taklukan, ia berjalan dengan memakai pakaian yang sederhana dan terkesan kusam, diiringi oleh Patrik Yerusalem, Sophronius menggambarkan kesederhanaan Umar; sungguh inilah kesehajaan dan kegetiran yang dikabarkan oleh Daniel sang nabi ketika ia berdiri di tempat suci ini.
3. Adil
Umar juga dikenal sebagai pemimpin yang adil. Hal ini dirasakan oleh seorang kakek Yahudi, yang rumahnya berada di dekat mesjid. Pada saat itu Gubernur Mesir `Amr bin `Ash akan melakukan pelebaran Mesjid, dan rumah orang Yahudi tersebut harus dibongkar. Dengan kebijakan ganti rugi `Amr bin `Ash merayu orang yahudi tersebut untuk pindah, namun dia enggan. Namun `Amr bin `Ash bersikeras untuk membongkar rumah tersebut. Maka orang Yahudi tersebut mendatangi Khalifah Umar dan menceritakan apa yang terjadi kepada dirinya.
Maka Umar mengambil sebuah tulang dan membuat garis dengan pedang di atas tulang tersebut dan menyuruh orang Yahudi tersebut untuk membawa dan menyerahkannya kepada `Amr bin `Ash. Dengan penuh keheranan orang Yahudi tersebut pulang ke Mesir dan menghadap kepada `Amr bin `Ash sambil menyerahkan tulang yang diberikan oleh Umar bin Khattab. Ketika `Amr bin `Ash menerima tulang tersebut pucatlah wajah beliau dan menyuruh para pengawalnya untuk menghentikan pembongkaran. Dengan penuh keheranan orang Yahudi tersebut bertanya kepada `Amr bin `Ash tentang apa yang terjadi.
Maka `Amr menjawab bahwa Umar telah mengingatkan aku sebagai seorang pemimpin yang harus berlaku adil terhadap rakyatnya. Maka kagumlah orang Yahudi tersebut maka ia masuk Islam dan merelakan rumahnya untuk dibongkar.
4. Tegas
Salah satu bentuk ketegasan Umar bin Khattab adalah ketika beliau memecat Khalid bin Walid sebagai panglima perang dengan pemikiran bahwa Umar merasa takut kalaulah umat Islam terlalu mendewakan Khalid bin Walid yang telah berhasil memimpin pasukannya meraih kemenangan dalam beberapa pertempuran; dan hal itu diterima dengan lapang dada oleh Khalid bin Walid.
5. Loyalitas Tinggi
Umar adalah orang yang memiliki rasa cinta yang tinggi terhadap Allah, Rasulullah saw, dan agama Islam. Kecintaan terhadap Allah SWT dan agama Islam beliau buktikan dengan menginfakkan setengah harta beliau untuk da`wah Rasulullah saw. Dan yang paling mengharukan rasa cinta beliau adalah bagaimana ia tidak menerima kewafatan Rasulullah saw; sampai ia menghalangi persiapan pemakaman dan mengancam orang yang berkata Rasulullah telah meninggal maka ia akan menemui ajalnya.
6. Tanggung Jawab
Umar bin Khattab adalah seorang pemimpin yang bertanggung jawab. Hal ini dibuktikan ketika beliau selalu berpatroli mengontrol rakyatnya sambil memikul keperluan rakyatnya. Pernah suatu waktu beliau melihat seorang ibu yang sedang membohongi anaknya yang kelaparan dengan pura-pura menanak beras, padahal batu yang ada dalam wadah tersebut. Melihat hal tersebut Umar mengambil gandum dan beliau pikul sendiri.
Ketika pengawalnya menawarkan untuk memikulnya, maka Umar berkata `Apakah kamu akan menjerumuskan aku ke dalam neraka karena telah menelantarkan rakyatku dan membiarkannya kelaparan? Itu adalah salah satu bukti sifat tanggung jawab Umar sebagai seorang pemimpin.
A. Proses Pengangkatan Umar bin Khattab.
Seperti yang telah kita sebutkan diatas bahwa Umar bin Khattab r.a diangkat dan dipilih sendiri oleh Abu Bakar r.a untuk menggantikannya dalam ke-khalifahan. Oleh Abdul Wahhab an-Nujjar, cara pengangkatan seperti ini disebut dengan thariqul ahad, yakni seorang pemimpin yang memilih sendiri panggantinya setelah mendengar pendapat yang lainnya, barulah kemudian dibaiat secara umum.
Pada masa pemerintahan Abu Bakar r.a, sang khalifah dipanggil dengan sebutan khalifah Rasulullah. Sedangkan pada masa pemerintahan Umar bin Khattab r.a, mereka disebut dengan Amirul mu’minin. Sebutan ini sendiri diberikan oleh rakyat kepada beliau. Salah satu sebab penggantian ini hanyalah makna bahasa, karena bila Abu Bakar r.a dipanggil dengan khalifah Rasulullah (pengganti Rasulullah), otomatis penggantinya berarti khalifah khalifah Rasulullah (pengganti penggantinya Rasulullah), dan begitulah selanjutnya, setidaknya begitulah menurut Haikal. Selain itu karena wilayah kekuasaan Islam telah meluas, hingga ke daerah-daerah yang bukan daerah Arab, yang tentu saja memerlukan sistem pemerintahan yang terperinci, sementara ia tidak mendapatkan sistem pemerintahan terperinci dalam Alquran al-Karim dan sunnah nabi, karena itu ia menolak untuk dipanggil sebagai khalifatullah dan khalifah Rasulullah.
Terdapat perbedaan dalam proses pengangkatan Abu Bakar dan Umar, bila Abu Bakar dipilih oleh beberapa wakil kalangan elit masyarakat, Umar dipilih dan ditunjuk langsung oleh Abu Bakar untuk menggantikannya. Ada beberapa faktor yang mungkin sangat berpengaruh terhadap penunjukan langsung ini:
- kemungkinan besar Abu Bakar khawatir akan terjadi perpecahan dalam tubuh ummat Islam bila pemilihan diserahkan kepada masyarakat seperti yang hampir terjadi pada dirinya.
- bagaimanapun juga, Umar adalah suksessor Abu Bakar dalam pemilihan menjadi Khalifah.
B. Dinamika Pemerintahan Umar bin Khattab.
1. Agama.
Penaklukan-penaklukan yang terjadi pada masa Umar menyebabkan orang ramai-ramai memeluk agama Islam namun meskipun demikian tentu tidak ada paksaan terhadap mereka yang tidak mau memeluknya. Maka masyarakat saat itu adalah masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai agama, dan hal ini tentu saja berpengaruh tehadap masyarakat Islam, mereka mengenal ajaran-ajaran selain Islam seperti Nasrani, Yahudi, Majusi Shabiah dan lainnya. Masyarakat muslim otomatis akan belajar toleransi terhadap pemeluk agama lainnya, dan kemajemukan beragama seperti ini akan kondusif untuk melahirkan faham-faham baru dalam agama yang positif maupun negatif meskipun pada masa Umar bin Khattab r.a belum ada cerita tentang munculnya faham seperti ini.
Selanjutnya kehomogenan rakyat negara juga tentu saja akan menuntut suatu prinsip-prinsip agama yang fleksibel, yang mudah difahami, karena rakyat tidak hanya terbentuk dari orang-orang Arab, akan tetapi juga beberapa bangsa lainnya seperti Persia yang telah dahulu mengenal agama selain Islam, juga bangsa Afrika yang sebelumnya tidak mengenal Islam. Maka sesuatu yang esensial dari agama Islampun otomatis harus ditemukan agar bisa diaplikasikan pada kehidupan orang-orang selain bangsa selain Arab.
Meskipun begitu aktivitas ini tidak terlalu menonjol, karena memang mayoritas masa pemerintahan Umar bin Khattab r.a dihabiskan untuk melakukan ekspansi-ekspansi. Kebanyakan praktek-praktek agama yang dibawa oleh mayoritas pasukan Islam yang berbangsa Arab adalah paduan antara praktek-praktek dan prinsip Islam dengan praktek dan hukum adat orang-orang pada umumnya.
Meskipun begitu aktivitas ini tidak terlalu menonjol, karena memang mayoritas masa pemerintahan Umar bin Khattab r.a dihabiskan untuk melakukan ekspansi-ekspansi. Kebanyakan praktek-praktek agama yang dibawa oleh mayoritas pasukan Islam yang berbangsa Arab adalah paduan antara praktek-praktek dan prinsip Islam dengan praktek dan hukum adat orang-orang pada umumnya.
2. Dinamika Ekonomi.
a. Perdagangan, Industri dan Pertanian.
Meluasnya daerah-daerah taklukan Islam yang disertai meluasnya pengaruh Arab sangat berpengaruh pada bidang ekonomi masyarakat saat itu. Banyak daerah-daerah taklukan menjadi tujuan para pedagang Arab maupun non Arab, muslim maupun non muslim, dengan begitu daerah yang tadinya tidak begitu menggeliat mulai memperlihatkan aktifitas-aktifitas ekonomi, selain menjadi tujuan para pedagang juga menjadi sumber barang dagang. Maka peta perdagangan saat itupun tentu berubah seperti Isfahan, Ray, Kabul, Balkh dan lain-lain.
Sumber pendapatan rakyatpun beragam mulai dari perdagangan, pertanian, pengerajin, industri maupun pegawai pemerintah. Industri saat itu ada yang dimiliki oleh perorangan ataupun negara atau daerah untuk kepentingan negara, industri-industri ini adalah seperti industri rumah tangga yang mengolah logam, industri pertanian, pertambangan dan pekerjaan-pekerjaan umum pemerintah seperti pembangunan jalan, irigasi, pegwai pemerintah dan lain-lain.
Pembangunan irigasi juga sangat berpengaruh dalam pertanian, perkebunan-perkebunan yang luas yang dimiliki oleh perorangan maupun negara atau daerah banyak menghasilkan, lahan-lahan seperti ini adalah hasil rampasan perang yang sebagian menjadi milik perorangan.
b. Pajak.
Seluruh hal-hal diatas tentu saja akan berpengaruh terhadap pajak. Pajak saat itu ditetapkan berdasarkan profesi, penghasilan dan lain-lain. Sistem pajak yang diberlakukan di suatu daerah pada dasarnya adalah sistem yang dipakai di daerah itu sebelum ditaklukkan. Seperti di Iraq yang diberlakukan sistem pajak Sasania. Tapi kalau daerah itu belum mempunyai satu sistem pajak yang baku, maka sistem pajak yang diberlakukan adalah hasil kompromi elit masyarakat dan penakluk. Yang bertugas mengumpulkan pajak tersebut adalah elit masyarakat yang selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diserahkan ke pemerintah pusat.
Pajak yang ditanggung oleh masyarakat adalah :
- Pajak jiwa, pajak ini berdasar jumlah masyarakat dan dipikul bersama. Yang bertugas melakukan penghitungan adalah tokoh masyarakat juga.
- Pajak bumi dan bangunan, tanah wajib pajak adalah seluas 2400 m2 jumlahnya tergantung pada kualitas tanah, sumber air, jenis pertanian, hasil pertanian dan jarak ke pasar.
3. Dinamika Politik dan Adminstrasi.
Serangkaian penaklukan bangsa Arab dipahami secara populer dimotivasi agama yang tidak menganut keyakinan tentang bangsa yang terpilih, layaknya Yahudi. Salah satu prinsip agama Islam adalah menyebarkan ajarannya kepada orang lain, lain halnya dengan Yahudi yang menganggap bangsanya sendirilah yang terpilih dan menganggap bangsa lain adalah domba-domba yang sesat. Keyakinan inipun otomatis juga berpengaruh kepada lancarnya beberapa ekspansi pada masa Umar bin Khattab r.a.
Motivasi apapun yang terlibat di dalam beberapa penaklukan tersebut, semuanya merupakan perluasan yang telah terencana dengan baik oleh pemerintahan Umar bin Khattab r.a, meskipun sebagian kecilnya berlangsung secara kebetulan.
Sebagian wilayah yang akan ditaklukkan dilihat dari kesuburan tanahnya, kestrategisannya dalam dunia perdagangan dan kestrategisannya untuk menjadi basis-basis penaklukan berikutnya. Seperti kota Mesir yang ditaklukkan, kota ini merupakan lumbung besar bagi Kostantinopel, selain itu kota ini juga dengan Hijaz, pelabuhan yang sangat penting dan agar bisa menjadi basis penaklukan selanjutnya ke Afrika.
Kostantinopel mulai mengalami kekalahan dalam peperangannya dengan pasukan-pasukan muslim setelah Mesir jatuh ketangan negara Islam. Sedangkan untuk menaklukkan Sasania, pasukan muslim tidaklah mengalami kesulitan, karena selain dari sisi kekuatan politis imperium ini yang telah melemah dan hancurnya adiministrasi, juga hubungan baik antara negara-negara kecil yang sebelumnya merupakan wilayah kekuasaan mereka, juga karena Iraq telah jatuh ke tangan pasukan muslim, pada masa sebelumnya.
Kostantinopel mulai mengalami kekalahan dalam peperangannya dengan pasukan-pasukan muslim setelah Mesir jatuh ketangan negara Islam. Sedangkan untuk menaklukkan Sasania, pasukan muslim tidaklah mengalami kesulitan, karena selain dari sisi kekuatan politis imperium ini yang telah melemah dan hancurnya adiministrasi, juga hubungan baik antara negara-negara kecil yang sebelumnya merupakan wilayah kekuasaan mereka, juga karena Iraq telah jatuh ke tangan pasukan muslim, pada masa sebelumnya.
Selain itu, beberapa alasan yang mendukung keberhasilan serangkaian penaklukan ini adalah tidak terjalinnya hubungan baik antara pemerintah dengan rakyat. Dalam beberapa kasus hal ini sungguh penting, karena orang-orang Kristen Arab yang merupakan bagian imperium yang ditaklukkan lebih menerima dan bergabung dengan pasukan muslim. Lebih jauh lagi migrasi orang-orang Arab badui juga ikut menjadi alasan keberhasilan ini.
Untuk tujuan mengorganisasi orang-orang Badui ini, dan agar tidak membuat masalah kepada penduduk lokal, maka Umar bin Khattab pun membangun beberapa mishr . Mishr ini menjadi basis tempat orang-orang badui. Selain itu juga mishr-mishr ini juga berperan sebagai basis-basis militer dengan tujuan penaklukan selanjutnya.
Beberapa kampung-kampung militer terbesar yang dibangun pada masa Umar bin Khattab adalah Bashrah yang bertujuan untuk mempermudah komunikasi dengan Madinah, ibu kota negara dan juga menjadi basis (pusat / pangkalan) penaklukan menuju Iran Selatan. Kufah dibangun untuk menjadi basis pemerintahan untuk administrasi untuk Iraq Utara Mesopotamia dan bagian Timur dan Utara Iran.
Selain menjadi basis militer dan pemerintahan, amshar (jamak kata "mishr") juga menjadi pusat distribusi dan administrasi pajak. Dengan begitu sistem yang diterapkan oleh Umar bin Khattab adalah sistem desentralisasi. Gaji para pasukan yang diambil dari pajak, upeti dan zakat dibayarkan melalui pusat-pusat administrasi ini.
Pemerintahan Umar bin Khattab pada dasarnya tidak memaksakan sebuah sistem administrasi baru di wilayah taklukan mereka. Sistem adaministrasi yang berlaku adalah kesepakatan antara pemerintah dengan elit (para ahli / tokoh) lokal wilayah tersebut. Dengan begitu, otomatis tidak ada kesamaan administrasi suatu wilayah dengan wilayah lainnya. Tampaknya hal ini tidaklah menjadi masalah penting pada saat itu.
a. Ekspansi-Ekspansi Pemerintahan Umar bin Khattab.
Penaklukan wilayah-wilayah baru masa khalifah Umar tidak lain dimaksudkan agar Islam bisa didakwahkan tanpa dihalang-halangi oleh para penguasa kafir sebagaimana terjadi pada masa awal-awal Islam dimana umat islam ditindas secara tidak manusiawi, dibunuh, dianiaya, dirampas hartanya dll tidak terkecuali pada Nabi Muhammad Sendiri yang kerap kali mendapat perlakuan keji kaum kafir quraisy. Sehingga bangsa arab ketika itu tidak bisa menganut islam dan menjalankan syariat islam sebagaimana mestinya. Bahkan pernah suatu kali Nabi Muhammad Saw mengutus 70 shahabat yang ahli alquran untuk berdakwah ke suatu wilayah najd, namun mereka diperangi sehingga semuanya terbunuh/syahid kecuali satu orang. masa itulah awal-awal adanya anjuran membaca qunut nazilah.
Penaklukan wilayah-wilayah baru masa khalifah Umar tidak lain dimaksudkan agar Islam bisa didakwahkan tanpa dihalang-halangi oleh para penguasa kafir sebagaimana terjadi pada masa awal-awal Islam dimana umat islam ditindas secara tidak manusiawi, dibunuh, dianiaya, dirampas hartanya dll tidak terkecuali pada Nabi Muhammad Sendiri yang kerap kali mendapat perlakuan keji kaum kafir quraisy. Sehingga bangsa arab ketika itu tidak bisa menganut islam dan menjalankan syariat islam sebagaimana mestinya. Bahkan pernah suatu kali Nabi Muhammad Saw mengutus 70 shahabat yang ahli alquran untuk berdakwah ke suatu wilayah najd, namun mereka diperangi sehingga semuanya terbunuh/syahid kecuali satu orang. masa itulah awal-awal adanya anjuran membaca qunut nazilah.
Adapun rangkaian penaklukan demi penyebaran Islam yang terjadi pada masa Umar bin Khattab adalah:
- Penaklukkan Syam (13 H), meskipun memang awal serangan dimulai pada masa Abu Bakar, akan tetapi kota ini baru bisa ditaklukkan pada masa awal pemerintahan Umar bin Khattab. Penaklukan ini dipimpin oleh Khalid bin Walid, yang kemudian diberhentikan oleh Umar bin Khattab r.a pada hari kemenangannya. Hal ini dimungkinkan karena adanya kekhwatiran bahwa Khalid bin Walid akan diagungkan secara berlebihan oleh rakyat karena kehebatan berperang yang tidak terkalahkan sepanjang kariernya. Tidak mustahil kebiasaan masa lalu yakni membuat patung terhadap sesuatu dipuja akan muncul lagi.
- Penaklukkan Damasqus oleh Abu Ubaidah yang diteruskan ke Baalbek, Homs dan Hama (13 H).
- Yerussalem (638).
- Caesaria (640) yang berlanjut ke Selatan Syiria, Harran, Edessa dan Nabisin.
- Mesir oleh Amr bin Ash (641 H/20 H) termasuk Heliopolis dan Babylonia, sedangkan Alexandria baru ditaklukkan pada tahun (643).
- Syiria ditaklukkan pada perang Qadisiyah (637 M/14 H).
- serangkaian penaklukan lainnya adalah Mosul (641 M/16 H), Nihawan, Hamadazan (21 H), Rayy (22 H), Isfahan dan kota-kota Utama Iran Barat (644 M), Khurasan (22 H).
- Pasukan lainnya menguasai Ahwaz (Khuzistan) (640 M/17 H).
- Sijistan dan Kerman (23 H)
Maka wilayah kekuasaan Umar bin Khattab pada saat itu meliputi: benua Afrika hingga Alexandria, Utara hingga Yaman dan Hadramaut, Timur hingga Kerman dan Khurasan, Selatan hingga Tabristan dan Haran.
b. Kebijakan Politis dan Administratif.
- Ekspansi dan penaklukkan.
- Desentralisasi administrasi.
- Pembangunan fasilitas-fasilitas umum, seperti Masjid, jalan dan bendungan.
- Pemusatan kekuatan militer di amshar-amshar.
- Memusatkan para sahabat di Madinah, agar kesatuan kaum muslimin lebih terjaga.
- Aktivitas haji tahunan sebagai wadah laporan tahunan para gubernur terhadap khalifah.
- Membangun kota Kufah dan Bashrah.
- Pemberhentian Khalid bin Walid dari kepemimpinannya.
- Pembentukan beberapa jawatan:
- Diwan al-Kharaj (jawatan pajak) yang bertugas mengelola administrasi pajak negara.
- Diwan al-Ahdats (jawatan kepolisian) yang bertugas memlihara ketertiban dan menindak pelaku penganiayaan untuk kemudian diadili di pengadilan.
- Nazarat an-Nafi’at (jawatan pekerjaan umum) yang bertanggung jawab pelaksanaan pembangunan fasilitas-fasilitas umum.
- Diwan al-Jund (jawatan militer) yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi ke-tentaraan.
- Baitul Mal sebagai lembaga perbendaharaan negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas negara. Beberapa tugasnya adalah memberikan tunjangan (al-‘atha) yang merata kepada seluruh rakyat secara merata baik sipil maupaun militer, tapi tentu saja tunjangan ini tidak sama jumlahnya.
- Menciptakan mata uang resmi negara.
- Membentuk ahlul hilli wal aqdi yang bertugas untuk memilih pengganti khalifah.
5. Dinamika Intelektual.
Selain dari menetapkan tahun hijriah yang dihitung dari sejak berhirahnya nabi Muhammad saw. ke Madinah, pada masa Umar bin Khattab r.a juga tercatat ijtihad-ijtihad baru. Beberapa sebab-sebab munculnya ijtihad baru di masa awal Islam berkataitan dengan Alquran maupun sunnah.
Di dalam Alquran al-Karim pada saat itu sudah mulai ditemukan kata-kata yang musytarak, makna lugas dan kiasan, adanya pertentangan nash, juga makna tekstual dan makna kontekstual. Sedangkan tentang sunnah itu sendiri, karena ternyata para sahabat tidak mempunyai pengetahuan yang merata tentang sunnah nabi, karena kehati-hatian para sahabat untuk menerima suatu riwayat, terjadinya perbedaan nilai hadist, dan adanya sunnah yang bersifat kondisional (disesuaikan dengan keadaan tertentu).
Selain beberapa alasan diatas, tentu saja faktor lainnya ikut mewarnai beberpa kemunculan ijtihad pada masa Umar bin Khattab, seperti faktor militer, yakni dengan meluasnya wilayah kekuasaan Islam, faktor sosial yang semakin heterogennya rakyat negara Islam, dan faktor ekonomi.
Berapa ijtihad beliau pada saat itu adalah keputusan bahwa mua’llaf tidak mendapatkan zakat, padahal di salah satu ayat dikemukakan bahwa mereka berhak mendapatkan zakat. Akan tetapi Umar bin Khattab berpendapat bahwa hal ini juga dilakukan Rasulullah saw. pada masa Islam masih lemah.
Pada kasus lain adalah tentang pemotongan tangan bagi pencuri. Pada beberapa kasus ternyata Umar bin Khattab r.a tidak melaksanakan hukuman ini, terutama pada masa musim kemarau yang berkepanjangan pada tahun 18 H, dimana mereka hampir kehabisan bekal makanan. Selain itu dalam beberapa kisah dikatakan bahwa dua orang budak telah terbukti mencuri unta, akan tetapi Umar bin Khattab r.a tidak menjatuhinya hukum potong tangan karena alasan bahwa mereka mencuri karena kelaparan, sebagai gantinya beliau membebankan ganti harga dua kali lipat dengan barang yang mereka curi.
Ijtihad Umar bin Khattab ini, yang berbasis (berdasar) atas keberanian intelektual selanjutnya berpengaruh kepada dua mazhab besar dalam memutuskan hukum, yakni ahl ra’yi yang berbasis di Baghdad dan ahl hadist yang berbasis di Madinah. Keberanian Umar ini menjadikannya sebagai contoh dan imam tauladan bagi para penganut mazhab ahl ra’yi, yang kemudian pada tingkat yang lebih besar dipimpin oleh Abu Hanifah, sementara ahlu hadist lebih mencontoh Abdullah putra Umar bin Khattab, yang selanjutnya dipimpin oleh Imam Malik di Madinah.
Pada kasus lain adalah tentang pemotongan tangan bagi pencuri. Pada beberapa kasus ternyata Umar bin Khattab r.a tidak melaksanakan hukuman ini, terutama pada masa musim kemarau yang berkepanjangan pada tahun 18 H, dimana mereka hampir kehabisan bekal makanan. Selain itu dalam beberapa kisah dikatakan bahwa dua orang budak telah terbukti mencuri unta, akan tetapi Umar bin Khattab r.a tidak menjatuhinya hukum potong tangan karena alasan bahwa mereka mencuri karena kelaparan, sebagai gantinya beliau membebankan ganti harga dua kali lipat dengan barang yang mereka curi.
Ijtihad Umar bin Khattab ini, yang berbasis (berdasar) atas keberanian intelektual selanjutnya berpengaruh kepada dua mazhab besar dalam memutuskan hukum, yakni ahl ra’yi yang berbasis di Baghdad dan ahl hadist yang berbasis di Madinah. Keberanian Umar ini menjadikannya sebagai contoh dan imam tauladan bagi para penganut mazhab ahl ra’yi, yang kemudian pada tingkat yang lebih besar dipimpin oleh Abu Hanifah, sementara ahlu hadist lebih mencontoh Abdullah putra Umar bin Khattab, yang selanjutnya dipimpin oleh Imam Malik di Madinah.
Dalam bidang peradilan, Umar bin Khattab r.a juga terkenal dengan risalah qodhanya, yakni surat yang berisi hukum acara peradilan meskipun masih sederhana. Surat ini ia kirimkan kepada Abu Musa al-Asy’ari yang menjadi qadhi di Kufah. Dalam mata kuliah Sistem Peradilan Islam dan yang semacamnya, surat Umar bin Khattab ini dipandang sebagai hukum acara pengadilan tertulis pertama dalam Islam.
C. Akhir Pemerintahan: Wafatnya Umar bin Khattab r.a
C. Akhir Pemerintahan: Wafatnya Umar bin Khattab r.a
Banyak keputusan-keputusan baru yang harus diambil oleh oleh khalifah ke-II Umar Bin Khattab (634-644 M). Penyebaran agama Islampun dilaksanakan seiring dengan perluasan wilayah Islam. Banyak orang yang takluk di bawah Islam memeluknya secara sukarela sebagai agama meskipun ada sebahagian dari mereka (kafir) yang masuk islam agar terhindar membayar jizyah (pajak khusus non-muslim) ataupun agar menjadi mustahiq zakat dan sebagainya. Umar memerintah dengan tegas dan disiplin, rakyat maupun pegawainya akan dihukum bila terbukti bersalah.
Beliau meninggal pada umur 63 tahun. Adapun ke-khalifahannya berjalan selama 10 tahun, 6 bulan dan 8 hari.
D. Kontribusi Pemerintahan Umar bin Khattab.
Sepanjang sejarah khilafah rasyidah, ekspansi terluas yang pernah tecapai adalah pada masa Umar bin Khattab r.a. Pada saat beliau meninggal, kekuasaannya telah mencapai Alexandria, Najran, Kerman, Khurasan, Rayy, Tabriz dan seluruh Syiria.
Mata uang resmi demi memudahkan administrasi negarapun ditetapkan. Selain itu juga sistem tahun hijriah juga beliau tetapkan.
Dalam bidang hukum, beliau juga telah menetapkan para qadhi atau hakim di setiap wilayah, dan juga menetapkan hukum acara peradilannya. Selain itu, Umar bin Khattab r.a adalah orang yang terkenal dengan kekritisannya, banyak munjul ijtihad-ijtihad beliau pada masa pemerintahannya.
Peta Jazirah Arab, kekuasaan Umar bin Khattab r.a berujung di Alexandria, Najran, Kerman, Sijistan, Khurasan, Rayy, Tabriztan, Armenia, hingga Syiria.
================
Referensi :
Ali, K, Study of Islamic Story. Delhi: Idarah Adabiyah, 1980.
Atsir, Ibn, Al-Kamil Fi At-Tarikh, jil. II. Beirut: Daar Ashwar, 1965.
________, Al-Kamil Fi At-Tarikh, jil. III. Beirut: Daar Ashwar, 1965.
Bacharah, Jere L, A Middle East Studies Handbook. London: Universty Of Washington Press, 1974.
Bakhsh, Khuda, Politics In Islam. India: Idarah Adabiyah Delli, 1975.
Haikal, Husain, Abu Bakar al-Shiddiq, terj. Abdul Kadir Mahdawi. Solo: Pustaka Mantiq, 1994.
Hodgson, Marshall, The Venture Of Islam, jil. I. Chicago: Chichago University Press, 1974.
Jafri, S.H. M, Dari Saqifah Sampai Imamah, terj. Kieraha. Bandung: Pustaka Hidayah, 1997.
Ja’far, Abu, Tarikh at-Thabari, jil. III,. Daar Maarif: Kairo, 1963.
_________, Tarikh at-Thabari, jil. IV. Daar Maarif: Kairo, 1963.
Lapidus, Ira M., Sejarah Sosial Ummat Islam, terj. Ghufron, bag. I dan II. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999.
Maududi, Abul A’la, Khilafah dan Kerajaan. Jakarta: Mizan, 1996.
Nadwi, Abul Hasan, Kehidupan Nabi Muhammad,terj Yunus Ali Muhdhar. Semarang : as-Syifa, 1992.
Nasution, Harun, e.d, Ensikopedi Islam di Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1992.
Nujjar, Abdul Wahhab, al-Khulafa’ ar-Rasyidun. Beirut: Daar al-Qalam, 1986.
Nuruddin, Amiur, Ijtihad Umar bin Khattab. Jakarta: Rajawali Press, 1991.
Schacht, Joseph, An Introduction To Islamic Law. Inggris: Oxford Press, 1971.
Shidqi, Hasbiy, Sejarah Peradilan Islam. Jakarta: PN Bulan Bintang, 1970.
Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.
Komentar