Ahlussunnah Waljamaah dan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah
Perbedaan antara Ahlussunnah
Waljamaah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) memang tidak sekedar
berkutat masalah khilafiyah Furu’iyah, seperti perbedaan antara NU dengan
Muhammadiyah, antara Mazhab Syafi’i dengan Mazhab Maliki. Namun perbedaan tersebut tidak berarti memutuskan ukhuwah antara keduanya. Sebagaimana diketahui dalam Islam dikenal 3 macam ukhuwah; Islamiyah (sesama Islam), Wathaniyyah (Kenegaraan) dan Basyariyah (sesama manusia).
Rukun Iman Syiah berbeda dengan rukun Iman Ahlusunnah wal Jamaah, rukun Islamnya juga
berbeda, begitu pula kitab-kitab hadistnya juga berbeda.
Sehingga tepatlah apabila
ulama-ulama Ahlussunnah Waljamaah mengatakan: Bahwa SYIAH Imamiyah Itsna
Asyariyah (Ja’fariyah) adalah satu firqah tersendiri. Dan kita jelas bukan
bagian dari mereka !!!!
Berikut perbedaan antara aqidah
Ahlussunnah Waljamaah dengan aqidah Syiah antara lain:
Ahlussunnah, Rukun Islam kita ada
5 (lima): Syahadatain, As-Shalah, As-Shaum, Az-Zakah, Al-Haj.
Syiah, Rukun Islam Syiah juga ada
5 (lima) tapi berbeda: As-Shalah, As-Shaum, Az-Zakah, Al-Haj, Al-Wilayah.
Ahlussunnah, Rukun Iman ada 6
(enam): Iman kepada Allah, Iman kepada Malaikat-malaikatNya, Iman kepada
Kitab-kitabNya, Iman kepada RasulNya, Iman kepada Hari Kiamat, Iman kepada Qadha
dan Qadar.
Syiah, Rukun Iman Syiah ada 5
(lima): At Tauhid, An Nubuwwah, Al Imamah, Al Adlu, Al Ma’ad.
Ahlussunnah mengucapkan Dua
kalimat syahadat.
Syiah, Tiga kalimat syahadat,
disamping Asyhadu an Laailaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, ditambah
dengan menyebut dua belas imam-imam mereka.
Ahlussunnah, Percaya kepada
imam-imam tidak termasuk rukun iman. Adapun jumlah imam-imam Ahlussunnah tidak
terbatas. Selalu timbul imam-imam, sampai hari kiamat. Karenanya membatasi
imam-imam hanya dua belas (12) atau jumlah tertentu, tidak dibenarkan.
Syiah, Percaya kepada dua belas
imam-imam mereka, termasuk rukun iman. Karenanya orang-orang yang tidak beriman
kepada dua belas imam-imam mereka (seperti orang-orang Sunni), maka menurut
ajaran Syiah dianggap kafir dan akan masuk neraka.
Ahlussunnah, Khulafaurrasyidin
yang diakui (sah) adalah: Abu Bakar, Umar, Utsman Radhiallahu anhum dan Ali
Karamallah wajhah.
Syiah, Ketiga Khalifah (Abu
Bakar, Umar, Utsman) tidak diakui oleh Syiah. Karena dianggap telah merampas
kekhalifahan Ali bin Abi Thalib (padahal Imam Ali sendiri membai'at dan
mengakui kekhalifahan mereka).
Ahlussunnah, Khalifah (Imam)
adalah manusia biasa, yang tidak mempunyai sifat Ma’shum. Berarti mereka dapat
berbuat salah, dosa dan lupa. Karena sifat Ma’shum, hanya dimiliki oleh para
Nabi.
Syiah, Para imam yang jumlahnya
dua belas tersebut mempunyai sifat Ma'shum, seperti para Nabi. dsb.
Lantas dengan perbedaan itu
patutkah kita mengakui yel-yel Kaum Takfiri yang menyebutkan bahwa Syiah Bukan
Islam sehingga halal darahnya, halal hartanya?, Konsekuensi dari pengakuan
tersebut Ahlussunnah Wal Jamaah akan kehilangan Kitab-kitab Hadits Shahih
karena dalam Kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim ada hadits-hadits yang
diriwayatkan oleh perawi beraqidah syiah.
Maka kita perlu meluruskan
terlebih dahulu siapakah Umat Islam itu. Al-Imam Abu Manshur Al-Baghdadi
(w. 429 H) dalam kitabnya Al-Farq baina Al-Firaq halaman 10 menyebutkan:
Dan pendapat yang benar bagi
kami, bahwa Umat Islam adalah sekumpulan orang yang mengakui adanya penciptaan
alam, keesaan penciptaNya, ke-qadiman-Nya, sifat-sifat-Nya, keadilan-Nya,
kebijaksanaan-Nya, menafikan penyerupaan (makhluk) terhadap-Nya, mengakui
kenabian Muhammad saw dan kerasulan Beliau untuk semua manusia, mendukung
syariatnya dan mengakui bahwa semua yang dibawanya adalah benar, al-qur’an
adalah sumber hukum syara’, dan bahwa ka’bah adalah kiblat yang shalat wajib
menghadap ke arahnya.
Maka siapa saja yang mengisbatkan
hal itu semua dan tidak mencampurkan bid’ah yang bisa mengantarkan pada kekufuran
maka ia adalah Sunni yang bertauhid. Namun apabila ditambahkan ke dalam
pendapat-pendapat (prinsip-prinsip) tersebut apa yang kami sebut sebagai bid’ah
yang buruk, maka dirinci sebagai berikut:
Jika berupa bid’ah kelompok
Al-Bathiniyyah, Al-Bayaniyyah, Al-Mughirah, atau al-Khaththabiyyah yang
meyakini ketuhanan para imam atau ketuhanan sebagian imam mereka, atau berupa
madzhab al-hulul, penganut reinkarnasi, atau berupa madzhab Al-Maymunah dari
kalangan khawarij yang membolehkan menikahi cucu perempuan dari anak perempuan
dan cucu perempuan dari anak laki-laki, atau berupa madzhab Al-Yazidiyyah dari
Al-Ibaadhiyyah mengenai perkataannya bahwa syari’at islam dihapus di akhir zaman,
menganggap mubah apa saja yang diharamkan dan mengharamkan apa saja yang
dibolehkan oleh nash al-qur’an yang tidak mengandung kemungkinan-kemungkinan
ta’wil, maka dia bukan tergolong Umat Islam dan ia tidak memiliki
kemuliaan.
Adapun jika bid’ahnya termasuk
jenis bid’ah Al-Mu’tazilah, Al-Khawarij, Ar-Rafidhah Al-Imaamiyyah,
Az-Zaidiyyah, atau bid’ah yang termasuk pada bid’ah Al-Bukhariyyah,
Al-Jahmiyyah, Adh-Dhirariyyah, Al-Mujassimah maka dia masih tergolong Umat Islam
pada sebagian hukum, dan dia boleh dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.
Dan tidak dihalangi bagiannya
dari harta fai dan ghanimah jika ia berperang bersama kaum muslimin, dia tidak
dilarang shalat di masjid-masjid. Namun dia tidak termasuk golongan kaum
muslimin dalam hukum-hukum selain itu, yaitu dia tidak boleh dishalati, tidak
boleh menjadi makmumnya, tidak halal hewan sembelihannya, tidak boleh menikahi
wanita sunniyyah, demikian juga tidak halal bagi laki-laki sunni menikahi
wanita dari kalangan mereka jika wanita-wanita itu masih dengan keyakinan
mereka.
Ali bin Abi Thalib ra. telah
berkata kepada kaum khawarij, “Atas kami bagi kalian ada tiga hal, yaitu kami
tidak akan memulai perang melawan kalian, kami tidak akan melarang kalian
memasuki masjid-masjid Allah untuk berdzikir menyebut nama Allah, dan kami
tidak akan menghalangi kalian dari harta fai selama kalian berjuang bersama
kami”. Wallahu a’lam. [Dokumen Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah dan Umdah.co]
Komentar