Inilah Syarat Sah dan Waktu Penyerahan Zakat Fitrah
Dinamakan zakat fitrah karena diwajibakan saat orang-orang
ifthar dari puasa Ramadhan. Yaitu ketika malam hari raya ‘Ied.
Jenis dan kadar zakat fitrah:
1. Bahan makanan pokok daerah tersebut (bukan uang).
2. Kadarnya satu Sha’ untuk setiap orang.
Kadar 1 Sha’ = 4
mud (genggaman Nabi Muhammad SAW) = 2,75 Kg (dilebihkan lebih baik).
Catatan:
Menurut mazhab Imam
Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk uang (dengan takaran dan nilai khusus menurut syara').
Maka menurut kalangan Hanafi, mengenai kadar uang yang dikeluarkan adalah disesuaikan nilai/ harga bahan-bahan makanan yang manshush (disebutkan secara eksplisit dalam hadis) sebagai zakat fitrah, yakni
1 sha’ tamr/ kurma, atau
1 sha’ gandum sya’ir, atau
½ sha’ zabib/ anggur, atau
½ sha’ gandum burr.
Yang kesemuanya mengacu pada nilai harga saat mulai terkena beban kewajiban (waqtul wujub). Dan 1 sha' dalam mazhab ini mencapai 3,8 kg.
Jadi yang dihargakan di sini bukanlah makanan pokok pada daerah masing-masing (qut bald). Berbeda jika mengikuti mazhab syafi'i, dengan mengeluarkan makanan pokok tempat masing-masing secara langsung tanpa dikonversi dengan uang.
Mungkin ada yang
mengatakan, saat ini masyarkat tidak hanya butuh beras, mereka juga butuh uang
untuk beli lauk pauk saat hari raya, sehingga baiknya zakat fitrah dikeluarkan
berupa uang. Maka jawabnya, silahkan keluarkan zakat fitrah dengan beras
kemudian beri sedekah tambahan berupa uang untuk keperluan hari raya, hal
tersebut lebih bijak dan selamat dari ikhtilaf ulama.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah
1. Waktu wajib.
Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian
awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya
malam 1 Syawal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya
malam 1 Syawal tidak wajib dizakati.
2. Waktu jawaz (boleh).
Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu
wajib.
3. Waktu Fadhilah (lebih afdhal).
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum shalat hari raya.
4. Waktu makruh.
Yaitu, setelah shalat hari raya sampai menjelang
tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti
menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu haram.
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal
kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau
menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan
status dari zakat yang dikeluarkan tanggal setelah 1 Syawal adalah qadha’. Hukumnya tetap sah meski di luar waktu, hanya saja berdosa jika dilakukan tanpa udzur.
Syarat sahnya zakat:
1. Niat.
Harus niat di dalam hati ketika mengeluarkan zakat,
memisahkan zakat dari yang lain, atau saat memberikan zakat kepada wakil untuk
disampaikan kepada yang berhak atau antara memisahkan dan memberikan.
Niat zakat untuk diri
sendiri:
نويت ان اُخرِجَ زَكاَةَ اْلفطْرِعن نفسي
"Saya niat mengeluarkan zakat untuk diriku.“
Jika niat zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya
sebagai berikut:
a. Jika orang lain yang dizakati termasuk orang yang wajib
ditanggung nafkah dan zakat fitrahnya, seperti istri, anaknya yang masih kecil,
orang tuanya yang tidak mampu, maka yang melakukan niat adalah orang yang
mengeluarkan zakat tanpa harus minta izin dari orang yang dizakati.
b. Jika mengeluarkan zakat untuk orang yang tidak wajib
ditanggung nafkahnya, seperti orang tua yang mampu, anak yang sudah besar
(kecuali jika dalam kondisi kritis berat atau sedang belajar ilmu agama),
saudara, ponakan, paman, tetangga atau orang lain yang tidak ada hubungan darah
dan seterusnya, maka disyaratkan harus mendapat izin dari orang-orang
tersebut. Tanpa idzin dari mereka , maka zakat yang dikeluarkan hukumnya tidak
sah.
Niat mengeluarkan
zakat dengan mewakilkan anggota keluarga:
نوَيت ان اخرِج زكاة الفطرِعن
(Sebutkan anggota keluarga)
*Sumber: Kitab taqrirat sadidah
#MajelisRasulullahSAW #KalamUlama #JadwalMRS #AhlulKhidmah #HaulAhlulBadr #Mahabbah #Istiqomah #PPMRSPUSAT #MultimediaMRPusat
Komentar