Wasekjen MUI Bantah HTI Soal "Indonesia Negara Thoghut"
Dalam sebuah video yang diunggah di Sosial Media, Wasekjen MUI, KH Tengku Zulkarnain menyampaikan rasa syukur dan bangganya terhadap Negara Indonesia dan para pendiri bangsa. Yang meski masih ada kekurangan namun memiliki banyak kelebihan yang tidak dimiliki negara-negara lain.
"Alhamdulillah di Indonesia meskipun Negara Pancasila,
Syariat Islam tetap berjalan dengan baik, hal ini penting untuk dipahami. “Sebab
anak-anak muda Indonesia banyak yang diracun paham-paham ekstrimis dan
radikalis yang menyatakan Indonesia negara Setan ataupun negara Thoghut,
hukumnya memakai hukum kafir. Pembohong Besar itu orang,” Ungkap Tengku Zulkarnain.
Indonesia ini negara ajaib, meskipun tidak dikatakan sebagai
negara Islam, tapi negara yang berdasarkan kepada Ketuhanan yang maha Esa. Dan ternyata
syariat Islam itu jalan.
Imam Syafi’I membagi syariat menjadi empat bab: (1) Bab
pertama tentang ibadah, (2) Bab kedua tentang muamalah, (3) Bab ketiga tentang
Munakahat, (4) Bab keempat tentang jinayat.
Menyangkut bab pertama, perihal ibadah, di Indonesia tidak
ada yang dilarang. “Mau zikir seharian, mau shalat sunnah 1000 rakaat sehari
semalam. Mau pakai cadar boleh, Saya Pegawai Negeri pakai Jubah, mengajar sastra Inggris pakai Jubah, anak saya pakai cadar, istri
pakai cadar, Enggak ada yang melarang, mau umroh setiap tahun boleh, saya tiap tahun
umroh tidak ada yang melarang, mau potong qurban, mau puasa, mau ibadah apa aja,
Boleh. Tidak ada larangan. Indonesia menjamin tiap-tiap warga negara untuk
menjalankan agama/kepercayaannya,” terang Tengku Zulkarnain.
Bab Muamalat, Bapak mau jual beli? Sistem Islam sudah ada
undang-undangnya. Di negara Indonesia ada undang-undang Bank Islam, undang-undang
asuransi islam, undang-undang fianance, keuangan Islam juga ada. Tidak ada di
negara lain seperti ini, bebas. Dilindungi undang-undang.
Bab Munakahat tentang urusan perkawinan, bahkan sejak zaman
Belanda, itu sudah diurus negara. Setelah merdeka, tujuh kata dihapus dari
Piagam Jakarta, “Kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya,”
dihapus atas usul Doktor Maramis, supaya orang-orang Nasrani, hindu, budha
tidak merasa dijajah oleh Islam.
Ulama dan tokoh yang mendirikan negeri ini seperti
Kyai hasyim Asy’ari, Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo, Kahar Moezakir
membolehkan dicoret, “tapi kompensasi untuk umat islam apa?, karena orang Islam
indonesia tidak ingin dipisahkan dengan negara. Dari sini jelas, Indonesia
bukan negara sekuler.
Akhirnya dibikin Departemen Agama. Sampai kiamat, Departemen
Agama tidak boleh dibubarkan. Di Saudi, Kuwait, Irak, Malaysia, Singapura,
Thailand tidak ada Departemen Agama. Yang ada Cuma di Indonesia. Bahkan di
Brunei saja yang negara Islam tidak ada Departemen Agama. Karena apa? Karena kompensasi
7 kata dalam sila pertama yang dicoret. Artinya, Umat Islam Indonesia tidak
bisa hidup tanpa bernegara.
Kenapa?, “misalnya ada wanita sebatang kara yang mau nikah,
tidak ada wali maka dia wajib dinikahkan oleh negara. Ada hadits nabi riwayat
ibnu majah, “As-sulthanu waliyyun liman
la waliya laha,” dalam konteks ini, Negara adalah wali bagi wanita yang tidak
punya wali. Jadi wanita ini harus pergi kemana? Ke pemerintah. Pemerintah
membuat wakilnya, apa itu? Yang mengurus agama Umat Islam, namanya Departemen
Agama. Perceraian pun lewat pengadilan agama, Ini soal munakahat,” lanjut Tengku.
Orang Islam apabila bersengketa masalah warisan, untuk
mencari jalan penyelesaian juga ke Pengadilan Agama. Dibagi menurut hukum
agama, laki-laki mendapat mendapat dua bagian, perempuan sepaaruh bagian
laki-laki, sesuai QS Annisa. Ini sudah jalan di indonesia. “Jadi jangan bilang
ini Negara Setan,” tegasnya lagi.
Bab Jinayat atau hukum pidana, membunuh maka dibunuh yang
dalam Islam disebut Qishas sudah ada hukumnya di Indonesia. Tinggal hakimnya
saja berani atau tidak dalam memutuskannya. Amrozi bunuh orang balasannya
dibunuh, Imam samudra bunuh orang, hukumnya dibunuh. Membunuh dihukum mati,
sudah jalan di Indonesia.
Jadi anak muda indonesia yang menuduh negara ini negara
Thoghut, negara setan berarti telah diracun oleh orang-orang luar negeri.
Buktinya dari keempat bab syariat Islam tersebut sudah jalan di negeri ini.
Jadi, yang belum jalan Cuma satu dua lah, seperti hukum potong tangan bagi pencuri. Dan itu tugas kita semua memilih legislatif dan eksekutif yang punya kapasitas dan integritas agar dirancang
hukum yang baik serta dijalankan dengan benar.
Sebenarnya yang jauh lebih penting dari penindakan hukum pidana
tersebut adalah pembinaan kesadaran masyarakat sebagai langkah awal pencegahan
terhadap pelanggaran hukum karena setiap hukum dalam Islam ada maqashid syar’inya.
Komentar