Imam Syafi'i, Sampai Pahala Bacaan (Tahlilan) Ke Mayyit
Buat yg gagal paham. Colek "tetangga sebelah", Sedikit menukil perkataan Imam syafii, untuk menjelaskan hal ini marilah kita lihat penuturan imam Nawawi dalam Al-adzkar halaman 140:
“Dalam hal sampainya bacaan al-qur’an para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang masyhur dari madzab Syafii dan sekelompok ulama adalah tidak sampai. Namun menurut Imam ahmad bin Hanbal dan juga Ashab Syafii berpendapat bahwa pahalanya sampai. Maka lebih baik adalah si pembaca menghaturkan doa:
“Ya Allah sampaikanlah bacaan ayat ini untuk si fulan…….”
Tersebut dalam al-majmu jilid 15/522: “Berkata Ibnu Nahwi dalam syarah Minhaj:
“Dalam Madzab syafii menurut qaul yang masyhur, pahala bacaan tidak sampai.
Tapi menurut qaul yang Mukhtar, adalah sampai apabila dimohonkan kepada Allah agar disampaikan pahala bacaan tersebut.
Dan seyogyanya memantapkan pendapat ini karena dia adalah doa. Maka jika boleh berdoa untuk mayyit dengan sesuatu yang tidak dimiliki oleh si pendoa, maka kebolehan berdoa dengan sesuatu yang dimiliki oleh si pendoa adalah lebih utama.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam mazhab syafi'i terdapat dua qaul dalam hal pahala bacaan:
1. Qaul yang masyhur yakni pahala bacaan tidak sampai
2. Qaul yang mukhtar yakni pahala bacaan sampai.
Dalam menanggapai qaul masyhur tersebut pengarang kitab Fathul wahhab yakni Syaikh Zakaria Al-anshari mengatakan dalam kitabnya Jilid II/19:
“Apa yang dikatakan sebagai qaul yang masyhur dalam madzhab syafii itu dibawa atas pengertian: “Jika alqur’an itu tidak dibaca di hadapan mayyit dan tidak pula meniatkan pahala bacaan untuknya.”
Dan bila membaca sebagian ayat alquran dalam rangkaian prosesi tahlilan (shamadiyah, sebutan orang aceh) itu di tempat yang berjauhan dengan mayit (makam) maka caranya adalah dengan menambahkan doa agar pahala bacaan tersebut sampai kepadanya. Para ulama sepakat bahwa mendoakan mayit bukan perkara terlarang, bahkan sangat bermanfaat baginya.
Doanya semisal, "Allahumma awshil mitsla tsawaba ma qarakna minash shamadiyah wat tahliliyah ila ruhi fulan."
(Ya Allah, sampaikanlah hadiah pahala bacaan kami berupa surah al-ikhlas dan bacaan tahlil kepada ruh fulan)
Dan mengenai syarat-syarat sampainya pahala bacaan itu Syaikh Sulaiman al-jamal mengatakan dalam kitabnya Hasiyatul Jamal Jilid IV/67:
Mohon koreksi nyaa dari kata kata di atas . .
Inti nyaa "sampai" pahalanya jika DINIATkan bagi si fulan yang hendak kita doa kan . .
Dah ngerti sekarang yang gagal paham ??
Trutama buat "tetangga sebelah"
Biar nanti gak gagal paham lagi.
Komentar