[Video] Republik Indonesia Negara Islam atau Negara Sekuler?
Negara Islam itu setidaknya harus memiliki empat aspek; aspek ubudiyah, mu'amalah, munakahah, dan jinayah. Keempatnya menjadi indikator bagi negara Islam. Dan Indonesia sudah bisa dikatakan sebagai negara Islam karena Indonesia sudah didukung oleh aspek-aspek tersebut.
Hampir semua aspek sudah berjalan. Masyarakat Indonesia sudah mengisi aspek ubudiyah, muamalah, dan munakahah. Secara ketat, mereka mematuhi batasan-batasan dalam tiap aspeknya.
Aspek jinayah saja yang tidak berlaku di Indonesia. Para pelanggar kriminal, ditindak sesuai yang diberlakukan oleh hukum positif. Namun, hal itu tidak membatalkan Indonesia sebagai negara Islam. Karena, hampir semua aspek itu sudah berlaku di Indonesia.
Karenanya kemudian, kepatuhan kepada pemerintah NKRI bersifat wajib. Seorang muslim di Indonesia tidak dibenarkan melakukan pembangkangan terhadap negara Indonesia. Karena, Indonesia sudah memberlakukan syariat Islam.
~ Prof. DR. KH. Ali Mustafa Ya'qub rahimahullah, Pakar Hadits Indonesia, saat berbicara di hadapan puluhan kiai, pada 9 Agustus 2012, di Jakarta.
Dan yang terpenting saat ini adalah terus mengupayakan agar terbentuknya masyarakat yang taat dan berpegang teguh kepada Syari'at dengan mengajak atau berdakwah dengan hikmah (bijaksana), mau’idhah hasanah (nasehat yang baik) dan mujadalah bil ahsan ataupun diskusi yang baik.
Dengan terbentuknya pribadi yang shaleh maka lambat laun akan terbentuk keshalehan sosial. Oleh karenanya, dari pada mengajak mendirikan khilafah versi HTI mending mengajak menuntut ilmu kepada Guru yang alim dan shaleh dan mengajak shalat jama’ah.
Saat masyarakat sudah memahami kaifiyah shalat yang benar maka peluang keabsahan dan diterimanya ibadah itu semakin besar. Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat mencegah perbuatan dan keji dan mungkar, selain itu kebagusan shalat juga mempengaruhi kebagusan ibadah lainnya. Dengan begitu syariat islam dapat berjalan dengan sendirinya, tak terkecuali hukum jinayah juga akan ikut berjalan sebagaimana mestinya, Insya Allah.
Jadi, jelas bahwa Indonesia bukan negara sekuler, karena agama dilindungi oleh negara. Silahkan simak penjelasan KH Hasyim Muzadi yang dibarengi kelakar khasnya dalam video cuplikan video ini:
INDIVIDU ATAU KELOMPOK MASYARAKAT YANG MASIH MENGANGGAP INDONESIA BELUM MENJALANKAN SYARIAT ISLAM, SEBAIKNYA ANGKAT KAKI DARI TANAH AIR INDONESIA",
Bahkan sejak dahulu telah ada Keputusan Musyawarah para Ulama se-Indonesia yang difatwakan oleh Ulama Terkemuka Aceh yang merupakan Sulthan Ulama Aceh yang juga Khalifah Thariqat Naqsyabandiyah yakni Syaikh Muhammad Waly Al-Khalidy dengan Rais ‘Am NU K.H. Abdul Wahab Hasbullah, bahwa presiden Soekarno dan wakil presiden Mohd. Hatta adalah ulil amri adh-dharuri bisy syaukah. Maka tidak boleh berontak (bughat) kepada pemimpin negara.
#BubarkanHTI
Komentar