Makna Kalam Dalam Ilmu Nahwu (Gramatika Arab)
Kalam ialah lafadz
yang tersusun yang memberi faedah (pengertian, pemahaman) serta disengaja oleh orang yang mengucapkannya.
Dari pengertian
diatas dapat disimpulkan, bahwa yang bisa dinamakan kalam harus
mencakup empat syarat:
Lafadz
اَلصَّوْتُ اْلمُشْتَمِلُ
عَلَي بَعْضِ الْحُرُوْفِ اْلهِجَائِيَةِ
Lafadz yaitu suara
(ucapan) yang mengandung sebagian huruf hijaiyah.
Contoh:كِتَابٌ , قَلَمٌ ,مَسْجِدٌ dan
sebagainya. Jadi suara ayam, burung beo, bedug, kaleng, petir, mesin dan
sebagainya tidak termasuk lafadz.
Murakkab
(tersusun)
مَا تُرُكِّبَ مِنْ
كَلِمَتَيْنِ فَأَكْثَرَ
Murakkab yaitu
ucapan yang tersusun atas dua kalimah atau lebih.
Contoh : مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ ،سُبْحَانَ اللهِ
Jadi kalau satu kalimah saja bukan termasuk murakkab. Dan yang dimaksud
dengan kalimah di sini adalah sepatah kata.
Mufid (memberi faedah atau pemahaman)
مَا اَفَادَ فَائِدَةً
يَحْسُنُ السُّكُوْتُ مِنَ الْمُتَكَلِّمِ وَالسَّامِعِ عَلَيْهَا
Mufid yaitu
ungkapan berfaedah yang dapat memberikan pemahaman sehingga pendengarnya merasa
puas. Dalam artian, yang mengucapkan tidak benar-benar berhajat untuk menyebutkan
lafaz atau kalimah lainnya untuk kalam tersebut, sedangkan pendengar pun tidak berhajat untuk
menunggu atau bertanya lafaz selanjutnya.
Artinya bisa dinamakan mufid minimal sudah mencakup fiil dan fa’il (قَالَ اللهُ), mubtada dan khabar (اَلْحَمْدُ لِلَّهِ), syarat
dan jawab (وَمَنْ يَكْفُرْ بِاْلإِيْمَانِ فَقَدْ
حَبِطَ عَمَلُهُ). Jadi, perkataan yang janggal didengar karena tidak
dapat dipahami maksudnya, tidak termasuk mufid. Misalnya اِنْ قَامَ زَيْدٌ tanpa dilengkapi kalimat lainnya. Kalau perkataan itu ingin sempurna maka
harus ada tambahannya, seperti: اِنْ قَامَ زَيْدٌ قُمْتُ
Wadha’ (sengaja)
جَعْلُ الَّلفْظِ
دَلِيْلاً عَلَي مَعْنًى
Wadha’ yaitu
menjadikan lafadz agar menunjukan suatu makna (pengertian).
Dan pembicaraanya
disengaja serta dengan menggunakan bahasa arab, sebab ilmu nahwu
ini membahas kaidah bahasa arab. Jadi pembicaraan orang yang menggigau walaupun
berbahasa arab tidak termasuk wadha’ menurut ahli ilmu nahwu.
Wallahu A’lam.
Komentar