Mengerjakan (Iadah) Shalat Dhuhur Setelah Shalat Jum'at
Ustadz yang saya mulikan, di tempat saya berdomisili ada tradisi menjalankan Shalat dhuhur setelah Shalat Jum'at, yang menjadi pertanyaan, Apakah dasar hukum yang membolehkan kebiasaan tersebut?
Jawaban Ustadz Zainal Ma'arif:
Di dalam menjalankan ibadah tentunya harus ada tuntunan agar ibadah itu dapat dibenarkan secara syar’i, dan tuntunan tersebut tentu saja adalah Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
Dan untuk memahami al-Quran dan Hadits Nabi, kita harus kembali kepada Ulama yang mana mereka adalah orang-orang yang lebih memahami Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad saw.
Penjelasan para ulama tersebut dapat kita telusuri dalam kitab-kitab yang telah dipermudah bagi kita untuk mengambil hukumnya.
Khusus masyarakat Indonesia dan beberapa kawasan lainnya mereka adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi'i yang hasil pemahaman mereka tertuang dalam kitab-kitab fiqh Syafi'iyyah.
Maka dalam ibadah sudah semestinya kita harus merujuk pada kitab-kitab tersebut, kalau kita perhatikan dari pertanyaan di atas mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika sahnya Shalat jum'at tersebut diragukan atau diperselisihkan oleh para ulama. Itulah kebiasaan para ulama terdahulu untuk mengambil sikap berhati-hati atau ihtiyath yaitu dengan mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dzuhur.
Misalnya di saat rukun khutbah tidak terpenuhi atau Shalat jum'at dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat menurut sebagian madzhab seperti jika kita yang ber Madzhab syafii melakukan Shalat jumat dengan bilangan yang ragu kepastianya sudah mencapai 40 orang dari penghuni tetap daerah (mustauthin) tersebut atau belum mencapai maka di saat seperti ini kita di himbau bahkan sebagian ulama mewajibkan kita untuk mengulang dengan Shalat Dhuhur.
Hal semacam ini dilakukan para ulama untuk menghindari khilaf, karena keluar dari khilaf dianjurkan agama, sesuai dengan prinsip, “Al-khuruju minal khilafi mustahabbun.”
Akan tetapi jika Shalat jum'at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dhuhur bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam.
Sebaiknya yang biasa melakukanya segera meninjau kembali secara ilmiah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah di duga ada pahalanya ternyata justru dosa. Kita ini memang orang yang bertaqlid akan tetapi kami himbau khususnya kepada para pembimbing dan ustadz dalam bertaqlidpun harus ada wawasan dengan membaca ilmu para ulama melalui kitab-kitab mereka.
Diskusi Selannjutnya tentang Dasar Hukum I'adah Dhuhur bisa di baca di sini.
Komentar