Tentang Ruju', Masa Iddah, Maulid, Tahlilan, dan Tahajjud




Permasalahan  Ruju', Thalaq dan Iddah




Buya saya mau bertanya, bagaimana cara merujuk perkawinan yang sudah ditalak
dan habis masa iddahnya?






Jawaban:

Perceraian yang benar-benar sah ada ada 3 macam :





1. Cerai yang bisa kembali tanpa saksi dan tanpa akad baru lagi, yaitu cerai
pertama dan kedua selagi sang istri masih dalam masa iddah (penantian).
Suami bisa kembali kepada isrti cukup mengantakan aku kembalikan engkau dalam
pernikahan atau kalimat yang serupa maknanya. dan rujuk ini tidak perlu
persetujuan sang istri.






Masa iddah ada 4 macam : 










a) Wanita hamil sampai melahirkan, jika telah
melahirkan selesailah masa penantiannya (iddah). 
















b) Wanita tidak hamil yang masih bisa haid yaitu
dengan 3 kali suci, misalnya dicerai dalam keadaan suci (1) lalu datang haid
kemudian suci (2) lalu haid kemudian suci (3). Jika masa suci yang ketiga ini
telah selesai maka berakhirlah masa penantian (iddah). 














c) wanita yang belum haid atau sudah tidak haid yaitu
dengan tiga bulan hijriyah. 














d) wanita yang suaminya meninggal maka masa idahnya
adalah menanti 4 bulan 10 hari hijriyah.






2. Cerai yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad nikah yang baru lagi
dengan terpenuhi ketentuan-ketentuannya seperti orang yang menikah pertama
kali. Mereka adalah wanita yang dicerai 1 Dan 2 dan telah berlalu masa iddahnya.







3. Cerai yang tidak bisa kembali kecuali sang istri setelah selesai masa iddah
lalu menikah dengan suami yang baru kemudian suami yang baru tadi telah
mencerai wanita tersebut. Dan apabila telah selesai masa iddah dari suami yang
kedua maka boleh bagi suami yang pertama kembali lagi kepada mantan istri
dengan pernikahan baru dengan terpenuhinya ketentuan pernikahan seperti saat
pertama kali menikah.










Permasalahan Tahlilan dan Maulid




Buya saya mau bertanya: Bagaimana menyikapi perbedaan
pendapat di kalangan masyarakat seperti : Tahlilan, Perayaan Maulid Nabi dan
sebagainya, di antara mereka ada yang mengatakan hal itu semua adalah Bid’ah,
saya mohon pencerahannya Buya?






Jawaban:








Dikatakan oleh para Ulama menghukumi sesuatu itu harus
tahu betul hakikat sesuatu yang dihukumi, maka tidak sah jika seseorang itu
menghukumi Tahlilan itu Bid’ah atau Maulid itu Bid’ah sebelum mengetahui apa
hakikat Tahlilan dan Maulid. Tahlilan (tahlil) adalah membaca Dzikir dan
beberapa ayat Al-Qur’an kemudian setelah selesai membaca Dzikir dan ayat-ayat pilihan
tersebut bedo’a dan memohon kepada Allah di dalam do’a tersebut agar Allah SWT
menyampaikan pahala kebaikan dari bacaan Dzikir dan Al-Qur’an tersebut kepada
orang yang telah meninggal dunia. 









Para ulama menyebut Tahlil ini dengan istilah
menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal dunia dan hukum
menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal dunia telah disepakati
oleh semua Madzhab dan Ulama tentang diperbolehkannya. 











Begitu juga masalah Maulid Nabi yang makna dari
merayakan Maulid Nabi adalah mengagungkan dan menyanjung Nabi SAW. Mengagungkan
dan menyanjung Nabi adalah sangat dianjurkan dan semua yang ada pada Nabi
adalah layak untuk disanjung dan layak untuk diagungkan dan itulah yang
dipahami oleh para ulama Salafunas Shaleh dari masa ke masa.











Dan mengangungkan hari kelahiran Nabi termasuk bagian
dari pengagungan terhadap Nabi SAW, dan hal ini bukan mengikuti tradisi orang
yang ada di luar Islam akan tetapi ini mengkuti kaidah semua yang bersangkutan
dengan Nabi adalah mulia dan layak untuk diagungkan. 











Akan tetapi cara mengagungkan Nabi harus dengan
hal-hal yang dicintai dan di ridhai oleh Nabi SAW seperti dengan bersedekah
atau mengadakan festival sejarah Nabi atau pembacaan sirah nabawiyyah dengan
memacu para warga untuk berlomba-lomba membaca sejarah nabi atau mengumpulkan
kaum muslimin di satu tempat lalu ada salah satu dari mereka menyampaikan
tentang keagungan Nabi SAW. Itulah maulid Nabi.






Permasalahan Shalat Tahajjud





Bolehkah Tahajjud dilakukan sebelum Tidur? Kemudian
jam berapakah Tahajjud itu dimulai?






Jawaban:









Tahajjud adalah shalat yang dilakukan setelah tertidur
pada malam hari. Tahjjud sendiri maknanya adalah berusaha dengan susah payah
dari keadaan nyenyak untuk bangun. Maka tidak ada Tahajjud kecuali didahului
oleh tidur dan seseorang jika melakukan Shalat sebelum tidur di malam hari maka
shalat yang dilakukan tidak bisa disebut Tahajjud akan tetapi merupakan bagian
dari Qiyamullail (menghidupkan malam dengan ibadah). 









Artinya yang tidak bisa tahajjud tetap bisa beribadah
di malam hari dengan menghidupkan malam dengan shalat apa saja. Jangan sampai
orang tidak bisa melakukan Tahajjud karena tidak pernah tidur malam lalu tidak
melakukan Shalat malam. Mungkin saja seseorang tidak bertahajjud akan tetapi
jangan sampai seseorang tidak melakukan Qiayamullail. Adapun waktu Tahajjud
adalah sepanjang malam sampai menjelang waktu Shubuh.










Harap disebarkan sebab Rasulullah SAW bersabda : "barang siapa yang
menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan
orang yang melakukannya". HR. Imam Muslim.










Wallahu a'lam.




Pin BBM Buya Yahya: 2304A270 jika sewaktu-waktu ada yang perlu dikonsultasikan.








No comments

Powered by Blogger.