Keutamaan Dan Persyaratan Shalat Jama'ah






Shalat jamaah memiliki keutamaan 27 derajat dibanding shalat sendirian sebagaimana tersebut dalam hadits, namun dalam hadits lain disebutkan 25 derajat.



Perbedaan ini tidak bisa dijadikan pertentangan yang membatalkan penggunaan hadits-hadits tersebut karena perbedaan bilangan itu bukanlah ta'arudh yang saling membatalkan kegunaan antara satu hadits dengan lainnya.



Kemungkinan 25 derajat itu diperuntukkan bagi orang yang kurang khusyu dibanding orang yang mendapatkan 27 derajat karena tiap-tiap mushalli mendapat kadar bagian sesuai kekhusyukannya. Untuk itu kita perlu memahami persyaratan shalat jamaah.



Syarat-syarat shalat jamaah:






1. Ma'mum tidak boleh lebih depan daripada posisi imam.









2. Ma'mum harus mengetahui perpindahan gerakan-gerakan imam.









3. Ma'mum harus niat berjamaah.









4. Gerakan (nadham fi’liyyah) shalat yang dikerjakan harus sesuai antara imam dan ma'mum. Oleh karena demikian, tidak boleh salah satu antara imam dan ma’mum shalat jenazah sedangkan lainnya Shalat fardhu, misalnya imam shalat jenazah
sedangkan ma’mum shalat fardhu. Begitupula salah satu antara mereka shalat
gerhana yang dua kali ruku’ dalam satu raka’at sedangkan lainnya shalat fardhu
atau shalat sunnah yang sekali ruku’ dalam satu raka’at. Namun jika Imam shalat sunnah biasa (satu ruku' dalam satu raka'at) sedangkan ma'mum shalat fardhu maka tetap sah jamaahnya karena sesuai nadham shalat keduanya.









5. Ma'mum tidak boleh menyalahi imamnya di dalam perkara
sunnah yang dapat merusak ikatan berjamaah, seperti imam tidak tasyahud awal
tapi si ma'mum tetap tasyahud. Karena tasyahud awal tergolong sunnah yang wajib muwafaqah (sesuai
antara imam dan ma’mum) pada
tinggal tapi tidak wajib muwafaqah pada berbuat
. Artinya ma’mum wajib
meninggalkan (tidak berbuat) tasyahud awal jika imam meninggalkan tasyahud
awal. Namun jika imam melakukan tasyahud awal maka ma’mum boleh meninggalkannya
dan langsung berdiri dan menunggu imam menyelesaikan tasyahud awalnya. Tetapi jika
ma’mum berdiri secara tidak sengaja sedangkan imam duduk tasyahud awal maka ma’mum
wajib kembali untuk duduk tasyahud awal.









Lain halnya dengan sujud tilawah dan sujud sahwi, karena
sujud tilawah tergolong perbuatan yang wajib muwaqah antara imam dan ma’mum
pada berbuat dan tinggal, sedangkan sujud sahwi merupakan perbuatan yang wajib
muwafaqah antara imam dan ma’mum pada berbuat. Artinya jika imam melakukan
sujud sahwi maka ma’mum wajib mengikutinya, namun jika imam meninggalkannya
maka ma’mum tetap boleh melakukannya, bahkan tetap disunnahkan bagi ma’mum
melakukannya meski imam meninggalkannya. (Kasifatus saja).









6. Ma'mum harus mengikuti imam maka jika si ma'mum
tertinggal (tanpa udzur) atau mendahului si imam sampai 2 rukun fi’li (baik
rukun fi’li thawil atau bukan) secara sengaja dan mengetahui perbuatan demikian
termasuk pembatal shalat maka batallah Shalatnya si ma'mum.









Jika Shalat keduanya di masjid maka ditambah syaratnya yaitu
:









Tidak adanya penghalang antara ma’mum dan imam yang mencegahnya
sampai ke posisi imam walaupun dengan membelakangi kiblat atau sampai
miring-miring.









Jika keduanya di luar masjid maka ditambah syaratnya yaitu :









1. Tidak adanya penghalang yang menghalangi dia melihat imam
atau ma'mum yang di depannya.









2. Ma'mum bisa dimungkinkan sampai kepada imam tanpa
miring-miring atau berputar sehingga membelakangi kiblat.









3. Jarak antara keduanya tidak lebih dari 300 zira’.









(lanjutan dari no.6)




7. Makmum tidak mengetahui batalnya Shalat imam dengan sebab
hadats atau selainnya.









8. Ma'mum tidak meyakini Shalatnya si imam wajib diqadha,
maka dengan ini orang yang faqid thahurain (yang tiada dua alat bersuci yaitu air dan
tanah) tidak berdiri sebagai imam dan masih banyak lagi contohnya. Karena shalatnya wajib diqadha di saat ia menemukan air. Orang yang bertayamum dengan sebab ketidaan air juga diwajibkan menqadha shalat fardhu saat ia mendapatkan air. Mengenai kaifiyat bertayammum bisa dibaca di sini.









9. Imam itu tidak boleh sedang berma'mum juga.









10. Imam tidak boleh orang yang ummi (orang yang tidak benar
baca al-fatihahnya, sehingga ia menciderai makna ayat fatihah).









11. seorang laki-laki tidak boleh berma'mum pada perempuan
atau khunsa.






Berikut ibarat kitab Taqrirat Sadidah, hal 296.









شروط صلاة الجماعة :









١أن
لا يتقدم المأموم على إمامه في الموقف.




٢أن
يعلم انتقالات الإمام.




٣أن
ينوي المأموم الجماعة .




٤أن
يتوافق نظم صلاتيهما.




٥أن
لا يخالف المأموم الإمام في سنة فاحشة المخالفة.




٦أن
يتابعه.









إن كان صلاتهما في المسجد فيزاد
شرط : أن لا يكون بينه و بين الإمام حائل يمنع الوصول إلى الإمام
.




و إن كان خارج المسجد فيزاد :









١أن
لا يكون حائل يمنع الرؤية.




٢أن
يمكن الوصول إلى الإمام بدون إزورار أو انعطاف.




٣أن
لا يزيد على ما بينهما ثلاث مائة ذراع.









٧أن
لا يعلم بطلان صلاة إمامه بحدث أو غيره.




٨أن
لا يعتقد المأموم وجوب قضاء الصلاة على إمامه.




٩أن
لا يكون الإمام مأموما.




١٠أن
لا يكون الإمام أميا.




١١أن
لا يقتدي الرجل بامرأة أو خنثى.



التقريرات السديدة ٢٩٢




























































Wallahu a’lam



No comments

Powered by Blogger.