Penting!! Kesalahpahaman Memaknai Tasyabuh Terlarang
Kesalahpahaman memaknai arti TASYABUH yang diharamkan di sebagian kalangan akhir zaman yang gemar membid'ah dan mencemeoh amalan orang lain lebih karena minimnya ilmu agama.
Sebagian orang yang baru belajar agama, menyalahkan umat Islam yang menjalankan beberapa tradisi Islami Nusantara, dengan alasan tradisi tersebut menyerupai atau tasyabbuh dengan orang-orang Hindu, seperti selamatan Tahlilan 7 hari, selamatan 4 bulanan kehamilan dan lain sebagainya.
Orang tersebut tidak tahu, bahwa tasyabbuh yang diharamkan dalam agama itu setidaknya memiliki syarat sebagai berikut;
Pertama, perbuatan tersebut harus perbuatan tercela dalam kacamata agama.
Kedua, orang yang melakukan memang hanya bertujuan Tasyabuh.
Apabila kedua syarat tersebut, tidak terpenuhi, maka tasyabbuh nya tidak diharamkan dalam agama kita. Al-Imam Ibnu Nujaim al-Hanafi rahimahullaah berkata:
اعلم أن التشبه بأهل الكتاب لا يكره في كل شيء وإنا نأكل ونشرب كما يفعلون وإنما الحرام هو التشبه فيما كان مذموما وفيما يقصد به التشبه
Ketahuilah, bahwa menyerupai Ahlul-Kitab (Yahudi-Nasrani) tidak dimakruhkan dalam setiap macam tasyabbuh. Kita makan dan minum seperti mereka lakukan. Tasyabbuh yang haram itu, dalam perbuatan yang memang tercela, dan perbuatan yang memang bertujuan tasyabbuh dengan mereka. (Al-Imam Ibnu Nujaim al-Hanbali, al-Bahr al-Raiq Syarh Kanz al-Daqaiq, juz 2 hlm 11).
Orang yang Tahlilan, tidak ada yang bertujuan tasyabbuh dengan Hindu. Lagi pula, orang Hindu dijamin tidak ada yang Tahlilan. Demikian pula tradisi-tradisi yang lain.
Di kalangan ulama Wahabi, banyak juga yang menyandang gelar doctor, magister dan lain-lain. Gelar-gelar tersebut asalnya dari Barat, Nasrani-Yahudi. Tapi berhubung, itu adalah gelar keilmuan yang tidak tercela, dan memang tidak dimaksudkan tasyabbuh dengan mereka, maka hukumnya tidak makruh dan tidak haram. Bukankah begitu wahai kaum WAHABI ?
Apakah dua syarat di atas ada dalilnya? Jelas ada.
Sayyidah Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wassalam menyatakan bahwa hari Asyura adalah hari orang-orang Quraisy berpuasa di masa Jahiliyah, Rasulullah juga ikut mengerjakannya. Setelah Nabi berhijrah ke Madinah beliau terus mengerjakan puasa itu dan memerintahkan para sahabat agar berpuasa juga. Setelah diwajibkan puasa dalam bulan Ramadhan, Nabi s.a.w. menetapkan:
مَنْ شَاءَ أَنْ يَصُومَهُ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتْرُكَهُ فَلْيَتْرُكْهُ
“Barangsiapa yang menghendaki berpuasa Asyura puasalah dan siapa yang tidak suka boleh meninggalkannya." (HR. Bukhari, No: 1489; Muslim, No: 1987)
Ibnu Abbas seorang sahabat, saudara sepupu Nabi yang dikenal sangat ahli dalam tafsir al-Qur’an meriwayatkan bahwa saat Nabi berhijrah ke Madinah, beliau menjumpai orang-orang Yahudi di sana mengerjakan puasa Asyura. Nabi pum bertanya tentang alasan mereka berpuasa. Mereka menjawab:
هُوَ يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ فَقَالَ أَنَا أَوْلَى بِمُوسَى مِنْهُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
“Allah telah melepaskan Musa dan Umatnya pada hari itu dari (musuhnya) Fir’aun dan bala tentaranya, lalu Musa berpuasa pada hari itu, dalam rangka bersyukur kepada Allah”. Nabi bersabda : “Aku lebih berhak terhadap Musa dari mereka." Maka Nabi pun berpuasa pada hari itu dan menyuruh para sahabatnya agar berpuasa juga." (HR. Bukhari; No: 1865 & Muslim, No: 1910)
Abu Musa al-Asy’ari mengatakan:
كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ يَوْمًا تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَتَتَّخِذُهُ عِيدًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوهُ أَنْتُمْ
“Hari Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan dijadikan oleh mereka sebagai hari raya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda: “Berpuasalah kamu sekalian pada hari itu." (H.R. Bukhari, No: 1866; Muslim, No: 1912)
(muslimoderat.net)
Bukannya kalau tahlilan tasyabuh umat hindu dalam hitung-hitungan harinya ya?
ReplyDeleteyg dilarang adalah tasyabuh dalam hal tercela. terkait dengan puasa asyura sebenarnya sudah terlebih dulu kaum yahudi yang menjalankannya mengenang nabi musa yang terlepas dari kejaran firaun, tapi nabi muhammad tetap mengerjakan puasa asyura karena itu adalah perbuatan terpuji. tahlilan sudah terlebih dulu pada masa shahabat nabi, dan perhitungan hari2nya juga sesuai dengan hadits nabi muhammadsaw
ReplyDelete