Hukum Memukul Isteri Yang Melanggar (Nusyuz)




Buya Yahya yang saya hormati,
saya adalah seorang suami yang perhatian kepada keluarga, akan tetapi saya
memiliki seorang istri yang termasuk istri yang kurang taat kepada suami,
apabila saya menyuruhnya untuk tetap diam di rumah selama saya kerja, akan tetapi
dia malah keluar dengan mengajak anak saya, berkali-kali saya memberitahu dia
akan tetapi dia tetap tidak mau mendengarkan, yang saya tanyakan apakah saya
boleh memukul dirinya hanya untuk sekedar memperingatkan? Dan apakah itu tidak
melanggar HAM? Sekian dari saya, terima kasih.




Buya Menjawab :





Seorang suami berkewajiban untuk
mengayomi keluarganya termasuk di dalamnya adalah istrinya. Dan di dalam
mengayomi ini harus ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh yang diayomi. Maka
dari itu di sisi lain Islam mewajibkan seorang istri untuk patuh kepada aturan
dan perintah suami selagi tidak melanggar Allah swt dan istri mampu
melaksanakannya. 





Artinya sesuatu yang mubah sekalipun akan menjadi wajib jika
suami yang memerintahkan dan bagi sang istri wajib mematuhinya. Seorang istri
yang tidak patuh kepada suami disebut wanita Nasyizah (nusyuz atau melanggar
dan bermaksiat kepada suami). Kecuali jika perintah suami tersebut adalah suatu
yang haram atau sang istri tak mampu melaksanakan karena suatu hal maka di saat
itu seorang istri tidaklah disebut sebagai wanita yang Nusyuz.





Dalam kasus yang ditanyakan orang
pertama yang harus koreksi adalah anda sebagai suami. Saat anda melarang istri
anda apakah larangan anda ini adalah wajar atau berlebihan? Jika larangan anda
tidak wajar, misalnya karena kesibukan anda berlebihan sampai-sampai anda tidak
punya kesempatan untuk rileks dan nyantai bersama anak istri di luar rumah maka
larangan anda berlebihan karena istri anda dan anak-anak anda adalah juga
manusia normal yang sesaat ingin merasakan suasana di luar rumah. 





Jika seperti
ini kasusnya maka kesalahan-kesalahan ada pada diri anda bukan ada pada istri
anda. Akan tetapi jika larangan anda itu wajar dan anda telah memberikan hak
istri dan anak-anak anda untuk membuat suasana baru di luar rumah kemudian
istri anda ternyata masih melanggar dan masih sering keluar rumah tanpa seizin
anda maka dia benar-benar wanita yang melanggar suami (nasyizah) yang harus
diberi pendidikan.





Pendidikan yang pertama adalah
anda menasehatinya dengan penuh kelembutan dan kasih sayang dengan mengambil
waktu yang tepat dan suasana yang tepat. Dalam hal ini anda jangan buru-buru
melibatkan orang lain. Kedua, jika nasehat anda pun tidak didengar maka
tunjukanlah marah anda dengan meninggalkan dia dari tempat tidurnya dalam
beberapa waktu yang secukupnya. 





Jika ternyata dalam waktu yang anda rencanakan
dan anda tentukan belum juga sadar, ambil langkah ketiga. Yaitu anda boleh
pukul dia dengan pukulan yang tidak membahayakan sebagai peringatan keras dari
anda. Dan memukul disini adalah tidak bertentangan dengan HAM karena ini adalah
ajaran Allah dan ajaran yang sesuai dengan HAM hanya ajaran Allah. Hanya yang
perlu dicermati adalah memukul di sini bukanlah memukul di bagian wajah yang membekas
atau memukul dengan kepalan tangan yang keras yang menyakitkan, akan tetapi
memukul di sini adalah hanya pukulan peringatan yang sangat-sangat ringan dan
tidak menyakitkan.





Jika hal ini pun masih belum bisa
menjadikan dia patuh maka baru saat ini anda melibatkan orang lain sebagai
penengah yang sekiranya omongannya bakal didengar oleh istri anda. Jika
prosedur ini anda patuhi secara berurutan maka anda tidaklah zalim, begitu
sebaliknya jika anda tidak memenuhi prosedur tersebut dan anda langsung memukulnya
maka anda telah zalim apa lagi dengan pukulan yang menyakitkan. Semoga Allah
memberikan kebahagiaan dalam rumah tangga anda di dunia dan akhirat.





Wallahu a’lam Bish shawab



No comments

Powered by Blogger.