Segala Ketentuan Ibadah Qurban Idul Adha
Hukum berqurban ketika Hari Raya Idul Adha adalah sunnat mu'akkad kifayah, yakni bila salah satu orang dalam satu keluarga melaksanakan maka memadai untuk semuanya.
ﻭﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔ ﻓﺎﻥ ﺍﺗﻰ ﺑﻬﺎ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻫﻞ ﺑﻴﺖ ﻛﻔﻰ ﻋﻦ ﺟﻤﻴﻌﻬﻢ
Maksudnya, bila satu dari keluarga melakukan kurban maka tuntutan sunnat bagi selainnya akan gugur. Dan bila seluruh keluarga tidak melakukan maka seluruh keluarga dihukumkan telah berbuat makruh (mukhalifus sunnah). Namun tetap mendapat pahala bagi orang yang tetap berqurban meskipun telah ada orang lain yang berqurban.
Satu ekor unta atau sapi bisa diqurbankan oleh tujuh orang, sedangkan satu kambing hanya bisa diqurbankan oleh satu orang.
Satu ekor unta atau sapi bisa diqurbankan oleh tujuh orang, sedangkan satu kambing hanya bisa diqurbankan oleh satu orang.
وَالْبَعِيرُ وَالْبَقَرَةُ ) أَيْ كُلٌّ مِنْهُمَا يُجْزِئُ ( عَنْ سَبْعَةٍ وَالشَّاةُ ) تُجْزِئُ ( عَنْ وَاحِدٍ
Setiap unta dan sapi mencukupi untuk dikurbankan 7 orang sedang kambing mencukupi satu orang. [Hasyiyah al-Qalyubi 18/101].
Ketentuan Hewan Qurban :
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu.
- Kambing domba, Tidak ada khilaf di kalangan ulama, bahwa seekor kambing hanya cukup untuk satu orang.
- Unta atau sapi, Menurut jumhur ulama, diperbolehkan untuk 7 orang berserikat pada seekor unta atau sapi.
1. Onta 5 tahun
2. Sapi 2 tahun
3. Kambing 1 tahun
4. Domba 6 bulan
Dan bagaimana nasib para orang faqir yang tidak mampu berqurban dengan kambing atau sapi ?
Berikut jawaban Ibnu Abbas:
ﻭﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﻰ ﺍﺭﻗﺔ ﺍﻟﺪﻡ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﺩﺟﺎﺝ ﺃﻭﺃﻭﺯ ﻛﻤﺎﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻤﻴﺪﺍﻧﻲ ﻭﻛﺎﻥ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺄﻣﺮ ﺍﻟﻔﻘﻴﺮ ﺑﺘﻘﻠﻴﺪﻩ ﻭﻳﻘﻴﺲ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ﺍﻟﻌﻘﻴﻘﺔ ﻭﻳﻘﻮﻝ ﻟﻤﻦ ﻭﻟﺪﻟﻪ ﻣﻮﻟﻮﺩ ﻋﻖ ﺑﺎﻟﺪﻳﻜﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ
Dari Ibnu Abbas Ra: Berqurban cukup mengalirkan darah walau dari Ayam atau bebek seperti yang dikatakan Imam Al-Maidany dan guru saya menyuruh kepada orang-orang faqir untuk mengukuti madzhab itu, dan aqiqah diqiyaskan pada qurban. Dan beliau berkata pada orang yang punya anak yang dilahirkan, “Beraqiqahlah kamu dengan ayam mengikuti madzhab Ibnu Abbas.
Referensi :
Hasyiyah Al-Bajuri 2/294
Hasyiyah Al-Bajuri 2/294
Hasyiyah al-Qalyubi 18/101
Wallahu a'lam bish shawab.
Wallahu a'lam bish shawab.
Komentar