Makalah Pengertian Hadits dan Segala Pembagiannya, Hal. 2





A. Pengertian Hadist Sunnah Khabar Dan Atsar





1.      Hadits


Dari segi bahasa berarti yang baru, yang dekat, warta
berita. Sedangkan pengertian hadits menurut istilah ahli hadis adalah:




اقوال النبى ص.م.
وافعاله وتقريره





Artinya : Segala ucapan nabi muhammad, perbuatan dan
taqrirnya nabi.








Dalam hal ini maksud hadis lebih mengacu kepada sikap,
tindakan, ucapan dan cara Rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis
perjuangan, tradisi yang dilaksanakan oleh Rasulullah





2.      Sunnah





Sunnah dari segi bahasa berarti


الطريقة المعتادة
حسنة كانت ام سيئة





Artinya : Jalan atau cara yang biasa ditempuh, baik
bersifat terpuji maupun tercela


Dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda: “





من سن في الإسلام
سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها من بعده من غير أن ينفص من أجورهم شيئا ومن سن
سنة
 فى الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من
عمل بها من غير أن ينقص شيء من أوزارهم شيئ





Barangsiapa yang membuat tradisi perbuatan baik dalam
Islam maka baginya satu pahala dan pahala setiap orang yang melakukannya
setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang
membuat tradisi kejahatan dalam Islam maka baginya satu dosa dan dosa setiap
orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi sedikitpun dosa -dosa
mereka itu.”





Sedangkan pengertian sunnah menurut istilah adalah





ما نقل عن النبى
ص.م. من أقوال وأفعال او تقرير





Segala yang dinukil/diriwayatkan dari nabi Muhammad baik
berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir (ketetapan)beliau.





3.      Khabar


Dari segi bahasa khabar berarti berita/warta yang
disampaikan dari seseorang kepada seseorang. Sedangkan khabar menurut istilah
adalah :


Segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari nabi atau
dari yang selain nabi.





4.      Astar


Atsar dari segi bahasa artinya bekas sesuatu atau sisa
sesuatu. Dan berarti pula nukilan/ berasal dari nabi dinamakan do’a ma’tsur.


Menurut istilah, kebanyakan ulama berpendapat bahwa atsar
mempunyai pengertian sepert khabar. Namun pera fuqoha memakai istilah atsar
untuk perkataan ulama salaf, sahabat, tabi’in.





B. Perbedaan Hadist Qudsi Dan Ayat Al-Qur’an





1. Pengertian Hadis Qudsi





Menurut bahasa, Al-Quds berarti اَلطَّهَارَةُ وَالتَّنْـزِيْهُ (suci dan bersih). Istilah hadis Qudsi juga biasa disebut
hadis Rabbani atau hadis Ilahi, sebab dinisbahkan langsung kepada Allah.
Menurut istilah, hadis Qudsi ialah:





ماأخبر الله نبيه
بالإلهام او بالمنام فأخبر النبي صلى الله عليه وسلم من ذلك المعنى بعبارة نفسه





Sesuatu yang diinformasikan Allah kepada Nabi Muhammad
SAW. melalui ilham atau mimpi, lalu beliau menyampaikan makna tersebut dengan
ungkapan bahasa beliau sendiri.





Beberapa tanda hadis Qudsi, di antaranya dalam teks terdapat
kalimat:





قَالَ اللهُ ....


يَقُوْلُ اللهُ عز
وجلّ


قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنِ الله تبارك وتعالى ...





Atau terkadang menggunakan kata-kata lain yang semakna
dengan itu.





Contoh hadis Qudsi:





عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال, يقول الله عز وجل
اَلصَّوْمُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِي بِهِ





Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:
"Allah 'Azza wa Jalla berfirman: "Puasa adalah untuk-Ku dan Akulah
yang memberinya balasan.
 (HR. Bukhari).





عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ يَرْوِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْوِيهِ
عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ
وَالسَّيِّئَاتِ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ
عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً وَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عَشْرًا
إِلَى سَبْعِ مِائَةٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ أَوْ إِلَى مَا شَاءَ اللَّهُ
أَنْ يُضَاعِفَ وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ
لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ سَيِّئَةً
وَاحِدَةً رواه أحمد)





Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW. yang
meriwayatkannya dari Tuhannya Allah 'Azza wa Jalla berfirman:
"Sesungguhnya Allah mencatat kebaikan dan kejahatan. Barangsiapa yang
merencanakan akan melakukan kebaikan, namun belum sempat melakukannya, maka
Allah tetap mencatat baginya sebagai kebaikan sempurna. Kalau ia sempat
melakukannya, Allah akan mencatat baginya sepuluh hingga 700 kali lipat atau
lebih bahkan Allah melipatgandakan sesuai yang dikehendaki. Barangsiapa yang
merencanakan akan melakukan kejahatan, namun belum sempat melakukannya, Allah
akan mencatat baginya sebagai suatu kebaikan sempurna. Kalau benar-benar
melakukan kejahatan, Allah akan mencatatnya satu kejahatan. (HR. Ahmad).





Berdasarkan pengertian hadis Qudsi tersebut di atas maka
hadis Qudsi itu adalah firman Allah, namun demikian hadis Qudsi tidak sama
dengan al-Qur'an.





2. Pengertian Al-Qur’an


Secara terminologi, al-qur’an berarti bacan atau yang dibaca
(المقروء). Pengertian ini sesuai dengan firman allah dalam surat
al-qiyamah ayat 17-18.





Dari segi istilah, para ulama telah banyak memberi
pengertian yang berbeda-beda dan saling melengkapi antara lain Muhammad Abdul
Adzim Az-Zarqoni mendefinisikan Al-Qur’an sebagai berikut :





القرآن هو المعجز
المنزل على النبى ص.م. المكتوب فى المصاحف المنقول عليه بالتواتر المتعبد بتلاوته





3. Perbedaan Hadis Qudsi dengan Al-Qur’an






Perbedaan antara hadis Qudsi dengan al-Qur'an, ialah:






1.      Al-Qur'an adalah wahyu
yang lafal dan maknanya dari Allah, sedang hadis Qudsi adalah wahyu dari Allah,
namun lafal atau redaksinya dari Nabi SAW. sendiri.






2.      Al-Qur'an adalah wahyu
Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW. melalui malaikat Jibril, sedangkan hadis
Qudsi juga wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi SAW. melalui ilham atau
mimpi.






3.      Al-Qur'an adalah
mu'jizat dan diriwayatkan secara mutawatir, sedangkan hadis Qudsi, belum tentu
demikian.






4.     Setiap huruf dari Al-Qur'an yang dibaca
akan mendapatkan pahala, sedang membaca hadis Qudsi, tidak ada ketentuan
demikian.






5.      Al-Qur’an itu lafadh
dan maknanya dari Allah, sedangkan hadits qudsi maknanya dari Allah dan
lafadhnya dari Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam.






6.      Membaca Al-Qur’an
termasuk ibadah dan mendapatkan pahala, sedangkan membaca hadits qudsi bukanlah
termasuk ibadah dan tidak mendapat pahala.






7.      Disyaratkan mutawatir
dalam periwayatan Al-Qur’an, sedangkan dalam hadits qudsi tidak disyaratkan
mutawatir.





C. Bentuk-bentuk Hadits




Sesuai dengan pengertiannya Hadits atau Sunnah, dapat dibagi
menjadi tiga macam :





1.  Hadits Qauli


Hadits yang berupa perkataan (Qauliyah), contohnya sabda
Nabi SAW :


"Orang mukmin dengan orang mukmin lainnya bagaikan
sebuah bangunan, yang satu sama lain saling menguatkan." (HR. Muslim)





2.   Hadits Fi’li


Hadits yang berupa perbuatan (fi’liyah) mencakup perilaku
Nabi SAW, seperti tata cara shalat, puasa, haji, dsb. Berikut contoh haditsnya,
Seorang sahabat berkata :


“Nabi SAW menyamakan (meluruskan) saf-saf kami ketika
kami melakukan shalat. Apabila saf-saf kami telah lurus, barulah Nabi SAW
bertakbir
.” (HR. Muslim)





3.   Hadits Taqriri


Hadits yang berupa penetapan (taqririyah) atau penilaian
Nabi SAW terhadap apa yang diucapkan atau dilakukan para sahabat yang perkataan
atau perbuatan mereka tersebut diakui dan dibenarkan oleh Nabi SAW.


Contohnya hadits berikut, seorang sahabat berkata ;


Kami (Para sahabat) melakukan shalat dua rakaat sesudah
terbenam matahari (sebelum shalat maghrib), Rasulullah SAW terdiam ketika
melihat apa yang kami lakukan, beliau tidak menyuruh juga tidak melarang kami
 ”
(HR. Muslim)





D. Macam-Macam Ilmu Hadis Dan Cabang-Cabangnya





Diantara ulama ada yang menggunakan sejarah ilmu
hadsit, Ilmu Usul Al Hadist atauIlmu Musthalah Hadist.
Ilmu hadist dibagi menjadai dua bagian ;





1.      Ilmu Hadist Riwayah


Ilmu yang mangetahui perkataan, perbuatan takrir
dansifat-sifat Nabi. Dengan kata lain ilmu hadist riwayah adalah ilmu yang
membahas segala sesuatu yang datang dari Nabi baik perkataan, perbuatan,
ataupun takrir.





2.      Ilmu Hadist Dirayah


Ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui
hal ihwal sanad, matan, cara-cara menerima dan menyampaikan hadist dan
sifat-sifat rawi. Oleh karena itu yang menjadi objek pembahasan dari ilmu
hadist dirayah adalah keadaan matan, sanad dan rawi hadist.





E. Fungsi Hadist Terhadap Al-Qur’an





Al-Quran menekankan bahwa Rasul SAW. berfungsi menjelaskan
maksud firman-firman Allah (QS 16:44). Penjelasan atau bayan tersebut dalam
pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta fungsinya.
Al-qur`an dan hadist merupakan dua sumber yang tidak bisa dipisahkan.
Keterkaitan keduanya tampak antara lain:






1.   Hadist menguatkan hukum yang ditetapkan
Al-qur`an. Di sini hadits berfungsi memperkuat dan memperkokoh hukum yang
dinyatakan oleh Al-quran. Misalnya, Al-quran menetapkan hukum puasa, dalam
firman-Nya :






“Hai orang – orang yang beriman diwajibkan atas kamu
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa” . (Q.S Al-Baqarah/2:183)






Dan hadits menguatkan kewajiban puasa tersebut:






Islam didirikan atas lima perkara : “Persaksian bahwa tidak
ada Tuhan selain Allah , dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan Shalat ,
membayar Zakat , puasa pada bulan Ramadhan dan naik haji ke Baitullah.” (H.R
Bukhari dan Muslim)






2.   Hadits memberikan rincian terhadap
pernyataan Al qur`an yang masih bersifat global. Misalnya Al-qur`an menyatakan
perintah shalat :






“Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat” (Q.S
Al Baqarah /2:110) shalat dalam ayat diatas masih bersifat umum, lalu hadits
merincinya, misalnya shalat yang wajib dan sunat. sabda Rasulullah SAW:





Dari Thalhah bin Ubaidillah : bahwasannya telah datang
seorang Arab Badui kepada Rasulullah SAW. dan berkata : “Wahai Rasulullah
beritahukan kepadaku salat apa yang difardukan untukku?” Rasul berkata : “Salat
lima waktu, yang lainnya adalah sunnat” (HR.Bukhari dan Muslim)






Al-qur`an tidak menjelaskan operasional shalat secara rinci,
baik bacaan maupun gerakannya. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh
Hadits, misalnya sabda Rasulullah SAW:






“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku
shalat.” (HR. Bukhari)






3.      Hadits membatasi
kemutlakan ayat Al-Qur`an .Misalnya Al-Qur`an mensyariatkan wasiat:





“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu
kedatangan tanda–tanda maut dan dia meninggalkan harta yang banyak,
berwasiatlah untuk ibu dan bapak karib kerabatnya secara makruf. Ini adalah
kewajiban atas orang–orang yang bertakwa,” (Q.S Al-Baqarah/2:180)





Hadits memberikan batas maksimal pemberian harta melalui
wasiat yaitu tidak melampaui sepertiga dari harta yang ditinggalkan (harta
warisan). Hal ini disampaikan Rasul dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim dari Sa`ad bin Abi Waqash yang bertanya kepada Rasulullah tentang
jumlah pemberian harta melalui wasiat. Rasulullah melarang memberikan
seluruhnya, atau setengah. Beliau menyetujui memberikan sepertiga dari jumlah
harta yang ditinggalkan.





4.  Hadits memberikan pengecualian terhadap
pernyataan Al Qur`an yang bersifat umum. Misalnya Al-qur`an mengharamkan
memakan bangkai dan darah:





“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
daging yang disembelih atas nama selain Allah , yang dicekik, yang dipukul,
yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya , dan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu
mengundi nasib dengan anak panah, karena itu sebagai kefasikan. (Q.S Al Maidah
/5:3)


Hadits memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan
jenis bangkai tertentu (bangkai ikan dan belalang ) dan darah tertentu (hati
dan limpa) sebagaimana sabda Rasulullah SAW:






Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah saw bersabda : ”Dihalalkan
kepada kita dua bangkai dan dua darah . Adapun dua bangkai adalah ikan dan
belalang dan dua darah adalah hati dan limpa.”(HR.Ahmad, Syafii`,Ibn Majah ,Baihaqi
dan Daruqutni)






5.       Hadits
menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh Al-Qur`an. Al-qur`an bersifat
global, banyak hal yang hukumnya tidak ditetapkan secara pasti .Dalam hal ini,
hadits berperan menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh Al-qur`an, misalnya
hadits dibawah ini:





Rasulullah melarang semua binatang yang bertaring dan semua
burung yang bercakar (HR. Muslim dari Ibn Abbas)






Bersambung....






******


Lihat Pembahasan Sebelum dan Sesudahnya:






No comments

Powered by Blogger.