Kitab Thaharah, Penjelasan Tentang Hukum Bangkai Hewan
Dan kulit bangkai dapat menjadi suci dengan penyamakan (pembersihan kotoran yang melekat padanya), kecuali kulit anjing dan babi, serta hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Tulang bangkai dan bulunya adalah najis, kecuali manusia
وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما وعظم الميتة وشعرها نجس إلا الآدمي
Pembahasan Masalah Bangkai
Najis itu banyak macamnya. Diantaranya air kencing, kotoran, darah, khamr, anjing dan babi. Dan bangkai termasuk materi (‘ain) najis dengan semua bagiannya. Hewan, jika ia telah menjadi bangkai, maka ia najis; dagingnya, sel-sel sarafnya, kulitnya, tulangnya, giginya, bulunya dan semua yang menjadi bagian dari hewan tersebut.
Bangkai adalah: yang mati dengan tanpa disembelih secara syar’i. Bangkai ada tiga macam:
- Yang dapat dimakan dagingnya, jika mati tidak disembelih, yaitu ikan dan belalang.
- Yang dapat dimakan dagingnya, jika mati tidak disembelih secara syar’i. Seperti kambing yang disembelih oleh orang Majusi.
- Yang tidak dapat dimakan dagingnya, jika ia mati baik dengan disembelih atau tidak. Seperti harimau dan serigala. Semuanya najis tanpa dibedakan dengan bagaimana caranya mati.
Adapun hewan yang dapat dimakan dagingnya, jika ia disembelih secara syar’i, maka ia halal, baik dan tidak najis.
Fasal: Tentang Kulit Bangkai
Kulit hewan dapat menjadi suci dengan dua cara:
- Penyembelihan (Tadzkiyah). Semua bagian dari hewan tersebut suci; dapat diperjualbelikan, digunakan untuk shalat dan dipakai untuk keperluan apapun tanpa harus disamak. Dan sebagaimana yang telah lalu, ini khusus untuk hewan yang dapat dimakan dagingnya.
- Penyamakan (Dabghi). Penyamakan dapat mensucikan kulit bangkai, baik hewan yang dagingnya dapat dimakan atau pun tidak.
Penyamakan adalah: membersihkan kotoran-kotoran kulit yang dapat membuatnya menjadi busuk dengan benda atau materi yang suci seperti kulit buah delima. Caranya adalah, kulit delima dikeringkan kemudian digiling dan dimasukkan ke dalam air sehingga larut bersama air. Kemudian kulit bangkai itu direndam di dalamnya dan dibiarkan beberapa lama sampai hilang kebusukan yang ada pada kulit itu dengan ciri hilangnya bau dari kulit itu.
Cara lain bisa dilakukan dengan secara langsung menaburkan materi yang dipakai untuk mensucikannya kepada kulit dan didiamkan beberapa lama hingga hilang kebusukannya. Cara ini juga boleh, dan cara-caranya dikembalikan kepada orang yang ahli.
Standar (hadd) benarnya penyamakan adalah jika kulit yang akan disamak kita rendam pada air mutlak, kemudian kita lihat airnya berubah dan rusak, ini menunjukkan bahwa kulit belum suci. Maka kita harus mengulanginya lagi. Jika air tidak berubah, maka ini menunjukkan bahwa kulit telah suci.
Disyaratkan dalam penyamakan, bahwa materi yang digunakan untuk menyamak adalah materi yang memiliki sifat tajam seperti tawas, kulit delima dan bahan-bahan kimia. Cirinya ketika dirasa oleh lidah terasa tajam.
Sebab pensyaratan ini adalah karena kulit memiliki bagian luar dan dalam. Bagian dalam adalah bagian yang jika kulit diiris dengan pisau maka ia akan tampak. Dalam bagian-dalam ini tersembunyi najis dan kebusukan. Jika kita menggunakan materi yang tidak tajam seperti tepung, gula, garam atau sabun, maka yang akan bersih hanya bagian luarnya saja, tidak sampai kepada bagian dalam dari kulit. Oleh karena itu jika kulit tersebut direndam dalam air, akan tampak kebusukan yang tadinya tersembunyi.
Adapun materi yang bersifat tajam, ia akan meresap ke dalam pori-pori kulit dan mengangkat najis-najis yang ada di dalamnya hingga dapat mensucikan kedua bagiannya; luar dan dalam.
Dikecualikan dari hewan-hewan yang kulitnya dapat disucikan hanya dengan cara penyamakan anjing dan babi.
Mengenai anjing dan babi,keduanya adalah hewan yang najis dalam keadaan hidup pun. Maka penyamakan tidak membuatnya menjadi suci. Dengan demikian, anjing dan babi tidak dapat diambil manfaatnya, baik kulit atau yang lainnya, berbeda dengan hewan-hewan yang lain.
Sama seperti anjing dan babi, dalam hal kenajisannya yaitu hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya.
Dengan semua ini, dapat disimpulkan sebuah kaidah mengenai kulit: Setiap hewan yang suci ketika hidup maka kulitnya dapat disucikan dengan cara disamak setelah mati. Dan setiap hewan yang najis ketika hidupnya, maka kulitnya tidak dapat disucikan dengan penyakaman.Karena ‘kekuatan’ ‘pensucian’ sebab hidup lebih kuat dibandingkan dengan pensucian dengan cara samak. Dengan kata lain, jika dengan kehidupan saja tidak dapat membuat hewan seperti anjing dan babi menjadi suci maka terlebih lagi dengan penyamakan.
Fasal: Tentang Bulu Bangkai
Bulu bangkai hukumnya najis, baik yang dapat dimakan dagingnya atau tidak. Dan bulu tidak dapat disucikan dengan disamak, karena samak hanya khusus untuk kulit. Adapun bulu dari hewan yang disembelih secara syar’i, maka semuanya suci. Misalnya kita menyembelih seekor ayam, maka bulu ayam suci. Mengenai bulu bangkai yang dimaafkan (boleh dibawa dalam shalat) bisa di baca dalam kitab-kitab Muthawwalat.
Dikecualikan dari bulu bangkai itu, buluatau rambut manusia. Karena bangkai manusia tidak najis. Maka, semua bangkai najis, kecuali bangkai manusia. Oleh karena itu, rambut yang terpotong dari manusia dianggapsuci.
Fasal: Tentang Tulang Bangkai
Tulang bangkai, tanduk, kuku dan gading juga najis, baik yang dapat dimakan dagingnya atau tidak. Begitu pula tidak dapat disucikan dengan disamak karena penyamakan hanya khusus untuk kulit.
Adapun tulang, tanduk, kuku dan gigi hewan yang disembelih secara syar’i, maka semuanya suci. Begitu pula dikecualikan tulang manusia, maka ia suci. Karena manusia suci baik ketika hidup dan setelah mati.
Begitu pula dikecualikan bangkai ikan dan belalang. Keduanya tidak najis, boleh dimakan walaupun dalam keadaan bangkai. Karena jika najis, maka ia tidak boleh dimakan.
***
Lihat Pembahasan Sebelum dan Sesudahnya:
- Definisi
Ilmu Fiqh - Kitab
Thaharah -Bersuci- [Bab Air] (1) - Kitab
Thaharah -Bersuci- [Bab Bangkai] (2) - Kitab
Thaharah -Bersuci- [Bab Bejana atau Wadah] (3) - Kitab
Thaharah -Bersuci- [Bab Wudhu - Fardhu-Fardhu Wudhu] (4) - Kitab Thaharah -Bersuci- [Bab Istinja' dengan Air, Batu, Tisu, dan lainnya] (5)
Komentar