Peringatan Maulid Nabi Merupakan Implementasi Al-Quran dan Sunnah, Hal. 2
Keempat, selain didasarkan kepada dua ayat di atas, perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, juga didasarkan pada hadits-hadits shahih. Antara lain hadits berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. رَوَاهُ مُسْلِم
“Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke Madinah, kaum Yahudi sedang berpuasa Asyura. Rasulullah saw bertanya: “Hari apa kalian berpuasa ini?” Mereka menjawab: “Ini hari agung, Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya, menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, lalu Musa berpuasa karena bersyukur kepada Allah, maka kami juga berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kami lebih berhak mensyukuri Musa dari pada kalian.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa dan memerintahkan umatnya berpuasa.” (HR. Muslim).
Dalam hadits shahih di atas, selamatnya Nabi Musa ‘alaihissalam dari kejaran Raja Fir’aun, serta tenggalamnya Fir’aun dan kaumnya, telah dijadikan momentum oleh Nabi Musa ‘alaihissalam dan kaumnya untuk dirayakan setiap tahun dengan cara berpuasa. Lalu Nabi saw membenarkan puasa tersebut, dan bahkan beliau melakukan dan memerintahkan umat Islam agar berpuasa pada hari Asyura setiap tahun. Sudah barang tentu, lahirnya Nabi saw lebih utama untuk dijadikan momentum sebagai hari raya, dalam setiap tahun, karena derajat beliau yang lebih mulia dan lebih utama dari pada nabi-nabi yang lain termasuk Nabi Musa ‘alaihissalam. Dalam hal ini, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata:
“فَيُسْتَفَادُ مِنْهُ فِعْلُ الشُّكْرِ للهِ عَلىَ مَا مَنَّ بِهِ فِيْ يَوْمٍ مُعَيَّنٍ مِنْ إِسْدَاءِ نِعْمَةٍ، أَوْ دَفْعِ نِقْمَةٍ، وَيُعَادُ ذَلِكَ فِيْ نَظِيْرِ ذَلِكَ الْيَوْمِ مِنْ كُلَّ سَنَةٍ، وَالشُّكْرُ يَحْصُلُ بِأَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ… وَأَيُّ نِعْمَةٍ أَعْظَمُ مِنَ النِّعْمَةِ بِبُرُوْزِ هَذاَ النَّبِيِّ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ وَآَلِهِ وَسَلَّمَ
“Dari hadits tersebut dapat diambil kesimpulan tentang perbuatan bersyukur kepada Allah karena karunianya pada hari tertentu berupa datangnya kenikmatan atau tertolaknya malapetaka, dan perbuatan syukur tersebut diulangi pada hari yang sama dalam setiap tahunnya. Bersyukur dapat terlaksana dengan beragam ibadah… Kenikmatan apa yang kiranya lebih agung dari pada kenikmatan dengan lahirnya Nabi pembawa rahmat shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Pemahaman kontekstual semacam ini, dalam ilmu ushul fiqih, disebut dengan Qiyas Aula, dimana hukum yang dianalogikan lebih kuat dari pada hukum asal yang menjadi patokan analogi. Syaikh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya (jua 21 hal. 207), menganggap bahwa hukum yang disimpulkan dari pemahaman kontekstual (mafhum) melaluiQiyas Aula, lebih kuat dari pada hukum yang diambil pemahaman tekstualnya (manthuq). Menurutnya, penolakan terhadap hukum yang dihasilkan melalui Qiyas Aula, termasuk bid’ah kaum literalis (zhahiriyah) yang tercela.
Kesimpulan.
Dari paparan di atas dapatlah disimpulkan, bahwa perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk bid’ah hasanah yang dianjurkan dalam agama berdasarka ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits shahih. Sedangkan pendapat sebagian kalangan, yang menganggap bahwa perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, termasuk bid’ah tercela dan haram, adalah keliru dan memandang persoalan dari perspektif yang sempit dan terbatas. Syaikh Ibnu Taimiyah berkata:
“Mengagungkan maulid dan menjadikannya sebagai tradisi, pahalanya agung, karena tujuannya baik dan mengagungkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Ibnu Taimiyah, Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim, hal. 621).
Wallahu a’lam.
Dalil Dan Bukti Legalitas Amalan Maulid Nabi dalam Kitab Imam Ahlusunnah
1. Kitab Bidayah Wannihah (Ibnu Katsir)
ibnu katsir memuji amalan maulid khalifah sultan almuzaffar (saudara ipar shalhuddin al ayubi) yang buat maulid diseluruh negeri tiap tahunnya.
2. Imam Dhahabi (Kitab Tarikh al-Islam: wa-tabaqat al-mashahir wa-al-a`lam)
ibnu katsir dan adzahabi memuji amalan maulid khalifah sultan almuzaffar (saudara ipar shalhuddin al ayubi) yang buat maulid diseluruh negeri tiap tahunnya.
3. Kitab Al Hawi lil Fatawi (Imam Jalal al-Din al-Suyuti)
4. Husn al-Maqsad fi Amal al-Mawlid, (Imam Jalal al-Din al-Suyuti)
5. Kitab Syarah al ‘alamah Azzarqani
6. Dalil Dalil Keutamaan Maulid
Tamat
****
Baca Halaman Awal,
Komentar