Diskusi Tentang Hukum I'adah Shalat Dhuhur Setelah Shalat Jumat
Ustadz (pengasuh): menurut fiqh syafi'iyah yang menjadi rujukan kebanyakan orang Aceh, I'adah dhuhur dilakukan karena bilangan jum'at, yaitu 40 orang yang sah menjadi ahli jum'at tidak terpenuhi dalam sebuah pemukiman, sehingga sebagai solusinya (supaya Jum'at tidak kosong pada suatu pemukiman).
Sebagian
ulama bertaqlid kepada qaul qadim imam Syafi'i yang mengatakan sah jum'at
dengan 4 orang. nah sebagai sikap kehati-hatian karena qaul qadim tersebut
merupakan pendapat yang lemah dalam Mazhab Syafi'i, maka disunnatkan i'adah
dhuhur, karena kekhawatiran shalat jum'at tersebut tidak sah.
I'adah dhuhur menjadi wajib pada ketika terjadi ta'adud jumat (ada dua jum'at atau lebih dalam suatu kawasan) bagi yang kemudian (terlambat) takbiratul ihram shalat jum'atnya, yang sah hanya yang lebih dahulu takbiratul ihramnya, dan wajib juga i'adah dhuhur bagi ragu-ragu mana yang lebih dahulu, atau takbiratul ihramnya datang secara bersamaan.
Pulan: konon katanya tidak ada hadits atau ayat tentang i'adah ini......??
Ustadz: di antara ulama syafi'iyah yang mengatakan adanya i'adah dhuhur adalah Ali syibran al-Malisi, Syams al-Ramli, disyariatkan karena ihtiyath (hati-hati), menghilangkan syubhat, berdasarkan hadits:
فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
Artinya : Barang siapa menjauhkah syubhat, maka dia telah memelihara agama dan kehormatannya. (HR. Bukhari dan Muslim).
dan hadits Nabi SAW, berbunyi:
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
Artinya : Tinggalkan hal-hal yang meragukan engkau kepada yang tidak meragukan. (HR Nisa’i dan Turmidzi).
pembahasan yang panjang lebar mengenai i'adah dhuhur dapat dilihat dalam kitab Tanwirul qulub halaman 184-195 dan kitab I'anah Thalibin juz. II, hal. 59, dan dapat juga dibaca dalam Bughyatul Mustarsyidin 80-81
Pulan: saya pernah shalat jum'at di mesjid Imam Syafi'i (kuburan Imam Syafi'i dlm mesjid itu) di Mesir, tapi saya tdk melihat adanya i'adah dhuhur berjamaah, terus kalo alasannya hanya karena ragu-ragu maka wajib shalat dhuhur, pantaskah keraguan dijadikan sebuah dalil, bagaimana dgn kaedah ushul.
الأصل بقاء ما كان على ما كان
apakah kalau orang ragu-ragu dengan air wudhunya terus harus diulang-ulang lagi wudhunya, bukankah was-was itu dari syetan?
Ustadz: pendapat adanya i'adah dhuhur adalah berdasarkan pendapat kalangan mazhab syafi'i, jadi karena itu persoalan yang saudara katakan di atas dijawab sbagai berikut:
a. Perbuatan orang-orang di mesir di mesjid imam syafi'i tidak menjadi hujjah untuk mengiyakan atau menafikan suatu pendapat dalam fiqh. karena masing-masing orang punya argumentasi sendiri-sendiri. yang menjadi dalil hanya al-qur'an, hadits, qiyas dan ijmak atau dalil-dalil lainnya. apalagi bisa jadi mereka tidak bermazhab syafi'i.meskipun mereka orang yang berdomisili di sekitar makam syafi'i.
b. Amalan orang di mesjid tersebut tidak ada i'adah dhuhur, bisa jadi memang tidak diperlukan i'adah dhuhur. karena i'adah dhuhur muncul apabila jumlah bilangan jum'at tidak terpenuhi (40 orang menurut mazhab syafi'i) atau adanya ta'adud jum'at. apabila tidak ada ta'adud jum'at dan bilangan ahli jum'at 40 orang terpenuhi, maka tidak perlu adanya i'adah dhuhur.
c. I'adah dhuhur bukan di dasarkan kepada keraguan semacam yang saudara kemukakan, tetapi justru untuk menghilangkan keraguan berdasarkan hadits:
فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
Artinya: Barang siapa menjauhkah syubhat, maka dia telah memelihara agama dan kehormatannya. (HR.Bukhari dan Muslim).
Dan hadits Nabi SAW, berbunyi :
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
Artinya : Tinggalkan hal-hal yang meragukan engkau kepada yang tidak meragukan. (HR. Nisa’i dan Turmidzi).
d. Qaidah yang saudara kutip tidak relevan (sesuai) dengan persoalan yang sedang kita bahas ini, karena hal itu apabila ada asal yang yakin, maka kita kembali kepada yakin yang sudah ada, yakni air apabila diyakini pernah suci, kemudian kita ragu2, maka kita kembali saja kepada yakin yang duluan ada yaitu suci, karena asal lebih rajih/kuat dari ragu2, sedang ragu2 datang kemudian. karena itu, kalau tidak ada asal yang suci sebelum datang ragu2, kita tetap tidak boleh menanganggap suci hanya berdasarkan qaidah yang saudara kutip itu. (kalau saudara mau mempelajari kaidah tersebut lebih dalam silakan baca kitab asybah wan nadhair karya suyuthi dan fathul mu'in dalam bab thaharah karya zainuddin al-malibari).
e. Was-was tidak sama dengan ragu2. ragu2 datang tanpa dalil yang mengitsbatkan atau yang menafikan, sedangkan was2 sikap tidak mengikuti dalil. misalnya dalil menunjukan bahwa air tertentu adalah suci, tetapi hati tetap mengatakan tidak suci. ini yang dikatagorikan was2 dari setan.
Pulan: Kalau tdk salah, dlm kitab i'anah membahas tentang sebuah tempat yang penduduknya tdk sampai 40 orang, apakah mereka melakukan shalat Jumat atau Dhuhur?
Ustadz: itu bukan dalam I'anah tetapi dalam Fath al-mu'in (fath al-mu'in, yang dicetak pada hamisy I'anah, hal. 58). bulqaini menjawab, melaksanakan shalat dhuhur, artinya tidak melaksanakan shalat Jum'at. namun selanjutnya pengarang fath al-mu'in menganjurkan bagi penganut mazhab syafi'i supaya taqlid saja kepada pendapat yang membolehkan shalat Jum'at dengan bilangan di bawah 40, kemudian shalat dhuhur untuk ihtiyath (hati2).
Pulan: Berpegang kpd pendapat ini maka i'adah dhuhur setelah Jumat boleh bukan wajib. Bagaimana kesimpulan saya? Benar atau salah? Mohon koreksinya.
Jadi, yang Ustadz katakan dlm I'anah kira-kira bagaimana kesimpulannya?
Terakhir, ada tidak ketentuan/ dhabit/ ta'rif احتياطي supaya dapat kita bedakan dengan الخروج من الخلاف مستحب atau sama? Terima kasih.
Maaf Ustadz, saya bertanya bukan utk menguji anda tapi utk memperkuat keyakinan saya dengan mencari alasan2 dari berbagai sumber. Terima kasih.
Ustadz:
a. berdasarkan mazhab syafi'i, i'adah dhuhur adakalanya sunat adakalanya wajib sebagaimana telah kami jelaskan dalam komentar pertama.
b. ihtiyath adalah sikap kehati-hatian, artinya mengambil salah satu dari yang ihtimal (tidak pasti) untuk lebih aman dan lebih terpelihara dalam agama. ihtiyath ada yang wajib seperti membasuh sebagian siku2 untuk memastikan terbasuh lengan pada wudhu'. ini wajib karena batas lengan pada anggota wudhu' sulit dpastikan. dan ada yang sunnat, seperti menghindari harta yang berasal dari orang yang bercampur harta halal dengan harta haram.
Adapun لخروج من الخلاف مستحب adalah salah satu hukum yang ditetapkan berdasarkan ihtiyath. misalnya ulama A menetapkan hukum haram sesuatu, sedangkan ulama B mengatakan mubah, maka bagi kita yang sependapat dengan ulama B, sunnah meninggalkan perbuatan tersebut untuk ihtiyath (siapa tahu pendapat ulama A itu betul).
Pulan:
a. I'adah Dhuhur hukumnya wajib dikarenakan ta'addud (banyak) mesjid dalam satu "kawasan". Yang jadi pertanyaan apa yg dimaksud dengan "kawasan" yang Ustadz jelaskan di atas?
Sebab dalam al-majmu' syarhu al-muhazzab, jilid 4, hal 367, Imam Nawawi berkata:
ولا تصح الجمعة إلا في أبنية يستوطنها من تنعقد بهم الجمعة من بلد أو قرية
Yang perlu digarisbawahi adalah kata abniyah, bisa kota atau desa. Jadi, ta'addud tidak akan dewasa ini karena shalat jumat bisa dilaksanakan di manapun karena banyaknya masjid atau mushalla ataupun tempat lainnya, dan kalaupun terjadi itupun masih dalam kategori yang dibolehkan karena sempitnya mesjid untuk menampung semua jama'ah dan sukarnya jama'ah untuk berkumpul di satu tempat.
b. Apakah ihtiyath bisa dijadikan sumber hukum dalam mazhab syafi'i atau ihtiyath itu mrpkan salah satu bagian dari sumber hukum yang pokok (Al-Quran, As-Sunnah, Ijma', Qiyas, dan Istishab) dlm mazhab syafi'i?
Ustadz:
a. Abniyah adalah bentuk jamak, yang berarti bangunan-bangunan. jadi yang dimaksud dengan kawasan di atas adalah sekumpulan bangunan-bangunan yang dihuni secara bertanah air oleh ahli jum'at dan itu boleh jadi kota, balad, atau qaryah/desa (dalam I'anah ditambah dgn kata "misr"/kota).
b. Kami kira perlu dilakukan penelitiani, utk mengatakan "ta'addud tidak terjadi dewasa ini dan kalaupun terjadi itupun itu karena sempitnya mesjid untuk menampung semua jama'ah dan sukarnya jama'ah utk berkumpul di satu tempat."
Kalau hasil penelitian mengatakan ya seperti saudara katakan, kami kira, kami sependapat dengan saudara bahwa tidak ada wajib i'adah dhuhur sekarang ini. kalau penelitian ini tidak ada, maka kemungkinan ada ta'adud jum'at pada satu qaryah tanpa ada faktor darurat bisa saja terjadi. kalaupun ini tidak terjadi, maka hukum wajib i'adah dhuhur itu kita kaitkan seandainya terjadi.
c. Menurut hemat kami, ihtiyath merupakan sebagian prinsip fiqh yang didasarkan kepada hadits:
فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
Artinya : Barang siapa menjauhkah syubhat, maka dia telah memelihara agama dan kehormatannya. (HR.Bukhari dan Muslim)
Dan hadits Nabi SAW, berbunyi:
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
Artinya: Tinggalkan hal-hal yang meragukan engkau kepada yang tidak meragukan. (HR. Nisa’i dan Turmidzi).
Pulan:
a. Jadi, Jum'at mesti didirikan di suatu tempat yg ada bagunan2/rumah2 yg dihuni oleh penduduk yg tdk akan berpindah pada musim dingin atau hujan (مستوطن). Hal ini dipahami bahwa mesjid boleh dikerjakan di desa atau di kota. Berarti hal ini bertentangan dengan pemahaman sebagian kita bahwa Jum'at mesti didirikan di pemukiman (mukim dalam pemahaman org Aceh).
b. Berbicara masalah penelitian, maka dalam hal ini tidak perlu dilakukan seperti dlm dunia pendidikan, cukup dengan mengambil beberapa sampel, misalnya mesjid Ateuk, Meulayoe, dan Bung Cala. Kami berkesimpulan dgn memperhatikan poin no. 1 bahwa ke-3 mesjid ini tdk dikategorikan dan dinamakan ta'addud. Maka tdk perlu mewajibkan i'adah Dhuhur di daerah ini.
c. Hukum Islam tdk terlepas dr Ushul Fiqh dan kaedah2nya serta Fiqh dan kaedah2nya. Saya bingung dan tdk mengerti bhwa ihtiyath adalah salah satu prinsip Fiqh. Apa mksud dr kata prinsip tsb? Karena prinsip sendiri berarti asas atau pokok dan asas fiqh itu sendiri adalah Ushul Fiqh.
Ustadz:
1. Tidak ta’adud bukan otomatis tidak perlu I’adah dhuhur, karena I’adah dhuhur bisa saja terjadi karena tidak cukup bilangan jum’at 40 orang, atau ada 40 orang tetapi 40 orang tersebut tidak memenuhi Kriteria ahli jum’at.
2. Ihtiyath banyak dan umum digunakan sebagai ‘illat hukum dalam fiqh, penggunaannya sebagai ‘illat berdasarkan hadits yang telah kami sebut di atas. karena itu atas dasar tersebut kami menyebutnya sebagai prinsip fiqh. Berikut beberapa kaidah fiqh yang di dasarkan kepada ihtiyath, antara lain :
a. الخروج من الخلاف مستحب
b. اذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام
c. الحدود تسقط بالشبهات
d. الحريم له حكم ما هو حريم له
(kitab-kuneng.blogspot)
Saya punya pendapat lain, silahkan cek dan analisa blog saya
ReplyDeletehttps://dhuhur-setelah-jumat.blogspot.co.id/
Munculnya hukum sholat Jum'at menggantikan sholat Dhuhur, adalah karena kita mengikuti pendapat imam madhab sehingga Dhuhur menggugurkan Jum'at seolah menjadi hukum asal, padahal itu adalah hasil dari Ijtihad (pendapat).
ReplyDeletePermasalahan sholat Dhuhur SETELAH sholat Jum'at yang sering dibicarakan adalah Iadah Dhuhur yang sebenarnya sama sama memahami bahwa Jum'at memang menggugurkan Dhuhur, tetapi karena memandang syarat sahnya sholat Jum'at kurang maka untuk kehati-hatian ataupun yakin sholat jum'at tidak sah maka sholatlah mereka Dhuhur setelah Jum'at. kalau mengulang saya rasa tidak, Jum'at dan Dhuhur bukanlah sholat yang sama.
Tetapi penulis memiliki hasil analisa yang lain, dengan mengikuti kaidah dan ushul fikih yang dirumuskan imam 4 madhhab, yang beliau menggunakannya juga untuk menghasilkan fatwa hukum (pendapat) bahwa Jum'at menggugurkan Dhuhur. menurut saya sholat Dhuhur tetap wajib dan tidak ada kaitannya dengan sholat Jum'at, sholat Jum'at dikerjakan maupun tidak sholat Dhuhur hukumnya tetaplah wajib karena ketentuan Alloh sholat Lima dikerjakan setiap hari. Jika Menghilangkan Dhuhur yang merupakan sholat Lima sehingga di hari Jum'at Jum'at menggantika posisi Dhuhur, maka hanya mendirikan sholat 4 (waktu) dihari itu. yang artinya kita melanggar ketetapan Alloh tentang sholat 5 (waktu). Alloh yang menetapkan sholat 5 (waktu) untuk tidak diubah, ditambah, apalagi dikurangi, manusialah yang kurang memahami sholat 5 (waktu)
secara kaidah fikih:
sering menggunakan kaidah
1. "hukum asal ibadah adalah dilarang sampai ada dalil perintah"
2. Mengerjakan Dhuhur setelah Jum'at adalah hal baru karena tidak ada dalilnya, jika melaksanakan harus menunjukkan dalil
menurut penulis, adalah tidak tepat mengambil kaidah tersebut, menurut saya kaidah fikih yang tepat adalah
1. "Hukum asal perintah adalah wajib, kecuali ada dalil yang menerangkan hukum turunan/selanjutnya"
2. Perintah sholat Dhuhur pada mulanya adalah setiap hari (yaitu sholat 5) yang bisa dikatakan Dhuhur wajib setiap hari
3. Perintah sholat Jum'at adalah setiap hari Jum'at
4. secara kaidah hukum asalnya adalah wajib keduanya, kecuali jika ada dalil keterangan
5. karena hukum asal perintah adalah wajib, maka jika menghilangkan Dhuhur harus ada dalil
jadi secara kaidah fikih (Qowaid Fiqh) yang harus mengeluarkan dalil adalah mereka yang meninggalkan Dhuhur yang termasuk sholat lima, yang merupakan Ketetapan Alloh (Alloh tidak akan merubah, menambah, apalagi mengurangi), yang wajib setiap hari. merekalah yang harus mengeluarkan dalil karena hari itu merreka hanya mengerjakan sholat 4 (waktu).... ingat sholat Jum'at bukan sholat 5 waktu tetapi sholat Jum'at adalah sholat Ied
https://dhuhur-setelah-jumat.blogspot.com