Dosa Paling Besar di Antara Dosa-dosa Besar






Rasullullah
SAW bersabda
: “alaa unabbiukum bi akbaril kabaa’ir?” (Inginkah engkau aku
beritahu tentang paling besarnya dosa-dosa besar?) Nabi Muhammad mengucapkan 3
kali.  



"Qaaluu" (Para sahabat Nabi menjawab): "Balaa Yaa Rasuulallaah"
(Iya Ya Rasulallah, kami ingin tahu).”



"Qaala" (Nabi Muhammad menjawab):
"al-isyraku billaah" (menyekutukan Allah). "Wa 'uquuqul
waalidaini" (Dan durhaka kepada kedua orang tua).







Menyekutukan
Allah dan durhaka kepada orang tua, ini digolongkan sebagai dosa yang amat
besar. 





Pertama, menyekutukan Allah tidak akan diampuni.....





Kedua, mendurhakai orang tua ini mendekati dosanya orang melakukan syirik kepada
Allah SWT.





Maka
dari itu, ayo kita koreksi diri kita (termasuk saya pribadi), orang tua kita yang sudah baik kepada
kita kenapa kita masih sering membentak? bertingkah laku yang tidak pantas? 





Allah SWT melarang: "walaa taqul lahumaa uffin" (Jangan sampai engkau
mengucapkan kalimat yang menunjukkan engkau jenuh tidak suka dengan orang tua).
Kita semua harus koreksi diri, perilaku kita, kurang perhatian kita kepada
orang tua, keacuhan kita kepada orang tua. Mentang-mentang orang tua baik
kepada kita, akan tapi justru itu menjadikan sebab kita mengentengkan urusan
kita dengan orang tua.





Ketahuilah
!!! 


Seandainya pun orang tua ridha kepada kita jika kita durhaka, Allah tidak
akan ridha. Seandainya orang tua mengucurkan air mata darah untuk mendoakan
sang anak, tapi anak itu durhaka, do’anya tidak akan sampai kepada anak. Mari
kita koreksi, takutlah durhaka kepada orang tua. Ini adalah pesan kami untuk
kami sendiri dan juga untuk sahabat semuanya.





Wallahu a'lam.





Oleh: Buya Yahya Zainal M’arif (Pengasuh LPD Al-Bahjah).



Baca juga :







Sikap Ketika Dilamar Orang Yang Kurang Baik Agamanya






Buya
saya mau bertanya bagaimana solusinya, bila
saudari saya yang masih gadis dilamar oleh perjaka yang kurang baik dalam
mengamalkan agamanya dan keluarganya terkenal kurang baik dengan tetangga,
contohnya belum pernah bapaknya terlihat Shalat Jum’at di Masjid, kurang sosial
dan juga tidak suka bersilaturrahmi. Bagaimana seharusnya keluarga kami
bersikap?




Terima Kasih.





Buya
Yahya Zainal Ma'arif (Pengasuh LPD Al Bahjah) menjawab
:







Saudariku
yang dimuliakan Allah.





Rasulullah
mengingatkan agar kita berhati-hati dalam memilih teman. Karena begitu besar
pengaruh teman terhadap kita yang menjadi temannya, lebih-lebih teman hidup
dalam sebuah rumah tangga. Jangan sampai kita berspekulasi dalam memilih
pasangan akan tetapi kita harus hati-hati dan cermat. Kesalahan dalam memlilih
pasangan adalah bibit kehancuran dalam rumah tangga.





Ciri
pasangan yang baik adalah ditandai dengan keseriusannya dengan Allah SWT dan
baiknya dalam bermasyarakat. Jika salah satu dari dua ini tidak terlihat pada
calon pasangan, maka hal itupun sudah sangat membahayakan dalam sebuah rumah
tangga apalagi terbukti jika orang itu tidak baik dengan Allah dengan sering
meninggalkan Shalat termasuk shalat Jum’at atau kurang baik dengan sesama dalam
bermasyarakat.





Maka
dalam hal ini suatu kewajiban bagi kita untuk menolaknya demi keselamatan agama
kita. Dan yakinilah jika kita menolak ketidak baikan menurut agama maka Allah
akan mengganti dengan sesuatu yang lebih baik dan lebih bermanfaat. Dan sikap
anda sebagai saudari, anda harus berusaha untuk menjauhkan calon tersebut dari
saudari anda sebagai tanda kecintaan anda kepada saudari. Bahkan suatu ‘pengkhianatan’
agama jika anda membiarkannya.







Wallahu a’lam bish shawab




Shirathal Mustaqim Atau Jembatan Di Atas Neraka






Dikutip dari Kitab Nurud Dhalam Syekh Nawawi Banten





Ketahuilah
bahwa orang-orang yang melawati jembatan di atas neraka (yang ukurannya lebih
kecil daripada satu rambut yang dibelah tujuh dan lebih tajam daripada pedang)
kelak berbeda-beda, sebagian di antara mereka ada yang selamat sebab amalannya
dan juga selamat dari neraka jahanam.




Mereka
ini ada beberapa golongan, di antaranya:




1. Orang
yang melewati jembatan bagaikan kedipan mata karena saking cepatnya.




2. Orang
yang melewati jembatan bagaikan petir yang menyambar.


3. Orang
yang melewati jembatan bagaikan angin yang kencang.


4. Orang
yang melewati jembatan bagaikan burung yang sedang terbang.


5. Orang
yang melewati jembatan bagaikan kuda yang cepat.


6. Orang
yang melewati jembatan dengan berjalan cepat.


7. Orang
yang melewati jembatan dengan berjalan biasa.


8. Orang
yang melewati jembatan dengan merangkak.





Semua
hal itu berdasarkan perbedaan mereka dalam beramal shaleh dan berpaling dari
kemaksiatan. Setiap orang yang lebih cepat berpaling dari kemaksiatan ketika
kemaksiatan itu terlintas di dalam hatinya maka kelak dia juga lebih cepat bisa
melewati jembatan di atas neraka.





Dan
di antara golongan yang melewati jembatan tersebut ada juga orang yang
digigit-gigit oleh anjing kemudian dia terjatuh dari jembatan itu, tetapi dia
masih bergelantungan, kemudian naik lagi dan berjalan di atasnya, sampai beberapa
tahun baru bisa melewatinya.





Ada yang
sampai seratus tahun baru bisa melewatinya, ada juga yang sampai seribu tahun.





Diantara
mereka ada juga yang tidak selamat saat melewati jembatan itu, mereka juga
berbeda-beda berdasarkan ukuran dosa-dosa mereka.





Kemudian
di antara mereka ada yang di masukkan ke dalam neraka selama lamanya, seperti
orang kafir,





Ada
juga yang masuk kedalam neraka beberapa waktu kemudian keluar darinya
berdasarkan kehendak Allah, mereka adalah orang-orang mukmin yang bermaksiat,
mereka mendapatkan syafa'at dari Nabi shallallahu alaihi wasallam atau selain
beliau dari orang-orang yang terpilih.





Wallahu
a'lam.





نور الظلام الشيخ
نووى الجاوى





Semoga
kelak kita bisa melewati shirat dengan selamat dan mendapatkan syafa'at dari
Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.







Aamiin.

Tentang Ikhlas, Tambihul Ghafilin Abul Laits As-Samarqandi




Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda:






Sesungguhnya
malaikat menaikkan amalan seorang hamba dari hamba-hamba Allah kemudian
malaikat tersebut menganggapnya banyak beramal baik dan memuji-mujinya hingga
mereka sampai kepada apa yang di kehendaki oleh Allah ta'ala dari kerajaanNya,
kemudian Allah mewahyukan kepada mereka:






Sesungguhnya
kalian adalah malaikat penjaga amalan-amalan hambaKu dan Aku mengawasi terhadap
apa yang ada di dalam hatinya, sesungguhnya hambaku ini tidak ikhlas ketika
beramal kepadaKu maka tulislah dia ke dalam neraka sijjin.





Dan
malaikat membawa naik amalan seorang hamba maka mereka menganggap amalannya
sedikit dan menghinanya hingga mereka sampai kepada apa yang dikehendaki oleh
Allah dari kerajaanNya, kemudian Allah mewahyukan kepada mereka:





Sesungguhnya
kalian adalah malaikat penjaga terhadap amalannya hambaKu dan aku mengawasi
terhadap apa yang ada di dalam hatinya, sesungguhnya hambaku ini ikhlas ketika
beramal kepadaKu maka tulislah dia kedalam syurga 'illiyyiin.





قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ
الْمَلَائِكَةَ يَرْفَعُونَ عَمَلَ عَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ
فَيَسْتَكْثِرُونَهُ وَيُزَكُّونَهُ حَتَّى
يَنْتَهُوا بِهِ حَيْثُ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى مِنْ سُلْطَانِهِ فَيُوحِي اللَّهُ
تَعَالَى
إِلَيْهِمْ: أَنَّكُمْ حَفَظَةٌ عَلَى عَمَلِ
عَبْدِي وَأَنَا رَقِيبٌ عَلَى مَا فِي نَفْسِهِ، إِنَّ عَبْدِي هَذَا لَمْ يُخْلِصْ
لِي عَمَلَهُ فَاكْتُبُوهُ فِي سِجِّينٍ،
وَيَصْعَدُونَ بِعَمَلِ عَبْدٍ فَيَسْتَقِلُّونَهُ وَيَحْتَقِرُونَهُ حَتَّى يَنْتَهُوا
بِهِ
إِلَى حَيْثُ شَاءَ اللَّهُ مِنْ سُلْطَانِهِ،
فَيُوَحِيَ اللَّهُ إِلَيْهِمْ أَنَّكُمْ حَفَظَةٌ عَلَى عَمَلِ عَبْدِي , وَأَنَا
 رَقِيبٌ عَلَى مَا فِي نَفْسِهِ , إِنَّ عَبْدِي هَذَا أَخْلَصَ لِي عَمَلَهُ
فَاكْتُبُوهُ فِي عِلِّيِّينَ
". 





فَفِي هَذَا الْخَبَرِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ قَلِيلَ الْعَمَلِ إِذَا كَانَ
لِوَجْهِ اللَّهِ تَعَالَى خَيْرٌ مِنَ الْكَثِيرِ لِغَيْرِ وَجْهِ
اللَّهِ تَعَالَى، لِأَنَّ الْقَلِيلَ إِذَا
كَانَ لِوَجْهِ اللَّهِ تَعَالَى، فَإِنَّ اللَّهَ يُضَاعِفُهُ بِفَضْلِهِ كَمَا قَالَ
اللَّهُ
تَعَالَى: {إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ
مِثْقَالَ ذَرَّةٍ ۖ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا
عَظِيمًا} [النساء: 40
  [



وَأَمَّا الْكَثِيرُ إِذَا لَمْ يَكُنْ
لِوَجْهِ اللَّهِ تَعَالَى فَلَا ثَوَابَ لَهُ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ





Dalam
hadits ini terdapat dalil bahwa sesungguhnya amalan yang sedikit jika adanya
karena mengharap ridha Allah ta'ala itu lebih baik dari pada amalan yang banyak
tapi tidak mengharap ridha Allah ta'ala, alasannya karena sesungguhnya amalan yang
sedikit jika adanya karena mengharap ridha Allah ta'ala maka sesungguhnya Allah
melipat gandakanya dengan anugrahNya sebagaimana firman Allah:





Sesungguhnya
Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada
kebajikan sebesar zarah, niscaya Allah akan melipat gandakan dan memberikan dari
sisi-Nya pahala yang besar. (An-Nisa' : 40).





Adapun amalan yang banyak jika adanya bukan karena mengharap
ridha Allah ta'ala maka tiada pahala baginya dan tempat kembalinya adalah
neraka jahannam.





وَقِيلَ لِبَعْضِ
الْحُكَمَاءِ: مَنِ الْمُخْلِصُ؟ قَالَ: الْمُخْلِصُ الَّذِي كَتَمَ حَسَنَاتِهِ كَمَا
يَكْتُمُ سَيِّئَاتِهِ





Dan ditanyakan kepada sebagian ulama' ahli hikmah:





"Siapakah orang yang ikhlas itu?"





"Orang yang ikhlas adalah orang yang menyembunyikan
kebaikannya sebagaimana dia menyembunyikan keburukannya."





Namun keadaan ini berlaku untuk hal-hal tersentu, sebab
tidak semua kebaikan bisa disembunyikan.





وَقِيلَ لِبَعْضِهِمْ:
مَا غَايَةُ الْإِخْلَاصِ؟ قَالَ: أَنْ لَا يُحِبَّ مَحْمَدَةَ النَّاسِ
.





Ditanyakan kepada sebagian yang lain:







"Apa puncaknya ikhlas ?"





"Puncaknya ikhlas adalah ketidaksukaan terhadap pujian
manusia."





وَقِيلَ لِذِي النُّونِ الْمِصْرِيِّ: مَتَى يَعْلَمُ الرَّجُلُ أَنَّهُ
مِنْ صَفْوَةِ اللَّهِ تَعَالَى؟ يَعْنِي مِنْ
خَوَاصِّهِ الَّذِينَ اصْطَفَاهُمُ اللَّهُ تَعَالَى، قَالَ: يَعْرِفُ
ذَلِكَ بِأَرْبَعَةِ أَشْيَاءَ: إِذَا خَلَعَ الرَّاحَةَ،
يَعْنِي تَرَكَ الرَّاحَةَ، وَأَعْطَى مِنَ الْمَوْجُودِ، يَعْنِي يُعْطِي
مِنَ الْقَلِيلِ الَّذِي عِنْدَهُ، وَأَحَبَّ
سُقُوطَ الْمَنْزِلَةِ، وَاسْتَوَتْ عِنْدَهُ الْمَحْمَدَةُ وَالْمَذَمَّةُ





Ditanyakan kepada Al-Fadhil Dzin Nun al-Mishri:





"Kapankah seseorang itu mengetahui bahwa sesungguhnya
dia adalah termasuk sebagian dari pilihan Allah ? maksudnya sebagian dari
orang-orang khusus yang dipilih oleh Allah ta'ala."





Al-Fadhil Dzin Nun menjawab: "Hal itu bisa diketahui
dengan empat perkara:





1. Ketika dia mencabut kesenangan, maksudnya meninggalkan
kesenangan.


2. Memberikan dari yang ada, maksudnya tetap memberikan atau
bersedekah meskipun ia hanya memiliki sedikit.


3. Suka terhadap jatuhnya derajat.


4. Sama baginya antara pujian dan celaan.





Wallahu a'lam.




تنبيه
الغافلين
أبو الليث السمرقندي

Menjaga Ucapan, Kutipan Dari Kitab Ihya' Imam Al-Ghazali




Abu Bakar bin Iyas berkata,





Ada empat orang raja sedang berkumpul yaitu raja india, raja cina, raja persia dan raja mesir.




Raja india berkata : "aku sering menyesal sebab apa yang kuucapkan tetapi aku tdk pernah menyesal sebab apa yang tdk pernah ku ucapkan."





Raja cina berkata : "ketika aku mengucapkan satu kalimat maka kalimat tersebut memilikiku dan aku tdk bisa memilikinya, dan ketika aku tdk mengucapkan kalimat tersebut maka aku memilikinya dan dia tidak memilikiku."




وقال أبو بكر بن عياش اجتمع أربعة ملوك ملك الهند وملك الصين وكسرى وقيصر 

فقال أحدهم أنا أندم على ما قلت ولا أندم على ما لم أقل

وقال الآخر إني إذا تكلمت بكلمة
ملكتني ولم أملكها وإذا لم أتكلم بها ملكتها ولم تملكني


وقال الثالث عجبت للمتكلم إن
رجعت عليه كلمته ضرته وإن لم ترجع لم تنفعه


وقال الرابع أنا على رد ما لم أقل أقدر
مني على رد ما قلت





Raja
persia berkata : "aku heran terhadap orang yang berbicara, jika kalimatnya
kembali kepadanya maka kalimat tersebut membahayakan dia dan jika kalimatnya
tdk kembali maka kalimat tersebut tdk bisa memberikan manfaat padanya."





Raja
mesir berkata : "aku lebih mampu untuk menolak apa yang tidak kuucapkan
daripada menolak apa yang telah ku ucapkan."





ويدلك على فضل لزوم الصمت أمر وهو أن الكلام أربعة أقسام قسم هو ضرر محض
وقسم هو نفع محض وقسم فيه ضرر ومنفعة وقسم ليس فيه ضرر ولا منفعة





Dalil
yang menunjukkan tentang keutamaan diam adalah sebagai berikut:


Sesungguhnya
ucapan itu ada empat bagian:





1. Ucapan yang murni membahayakan.


2. Ucapan yang murni bermanfaat.


3. Ucapan yang bercampur antara bahaya dan manfaat.


4. Ucapan yang tdk ada bahayanya juga tdk ada manfaatnya.





أما الذي هو ضرر محض فلا بد من السكوت عنه وكذلك ما فيه ضرر ومنفعة لا
تفي بالضرر


وأما ما لا منفعة فيه ولا ضرر فهو فضول والاشتغال به تضييع زمان وهو عين
الخسران فلا يبقى إلا القسم الرابع فقد سقط ثلاثة أرباع الكلام وبقي ربع وهذا الربع
فيه خطر إذ يمتزج بما فيه إثم من دقائق الرياء والتصنع والغيبة وتزكية النفس





Adapun
ucapan yang murni berbahaya maka wajib untuk diam darinya, begitu juga dengan ucapan yang bercampur antara bahaya dan manfaat karena untuk menghindari
bahayanya.





Adapun
ucapan yang tidak mengandung manfaat dan tidak mengandung bahaya maka ini termasuk
ucapan yang berlebihan, menyibukkan diri dengan ucapan ini hanya akan menyia-nyiakan waktu
saja dan ini nyatalah sebuah kerugian, maka tiada yang tersisa kecuali bagian yang
keempat karena yang tiga perempat sudah gugur.





Yang
keempat adalah ucapan yang murni bermanfaat, ucapan yang murni bermanfaat
inipun masih mengandung bahaya karena bisa saja ucapan yang bermanfaat ini
mengandung dosa dari riya' atau pamer yang tersembunyi, bisa juga sebab hanyalah
kepura-puraan dan menganggap dirinya bersih.





"
من صمت نجا "


"Barang
siapa yang diam maka selamat."




Namun ungkapan di atas harus dipergunakan pada tempatnya.



Wallahu
a'lam.




إحياء
علوم الدين
أبو حامد الغزالي

Sumatra Telah Dikenal Pada Zaman Rasulullah ?








Benarkah pulau Sumatera telah dikenal oleh Rasulullah Saw. semasa hidup, serta telah dilalui dan disinggahi para pedagang dan pelaut Arab di masa itu? Pernyataan ini diungkap Prof. Dr. Muhammad Syed Naquib al-Attas di bukunya “Historical Fact and Fiction.”







Syed Muhammad Naquib al-Attas lahir di Bogor, 5 September 1931, adalah seorang cendekiawan dan filsuf muslim Malaysia. Ia menguasai teologi, filsafat, metafisika, sejarah dan literatur. Ia juga menulis berbagai buku di bidang pemikiran dan peradaban Islam, khususnya tentang sufisme, kosmologi, filsafat dan literatur Malaysia.







Kesimpulan al-Attas ini berdasarkan inductive methode of reasoning. Metode ini, ungkap al-Attas, bisa digunakan para pengkaji sejarah ketika sumber-sumber sejarah yang tersedia dalam jumlah yang sedikit atau sulit ditemukan, lebih khusus lagi sumber-sumber sejarah Islam dan penyebaran Islam di Nusantara memang kurang.





Ada dua fakta yang al-Attas gunakan untuk sampai pada kesimpulan di atas. Pertama, bukti sejarah Hikayat Raja-Raja Pasai yang di dalamnya terdapat sebuah hadits yang menyebutkan Rasulullah Saw. menyuruh para sahabat untuk berdakwah di suatu tempat bernama Samudra, yang akan terjadi tidak lama lagi di kemudian hari. Hikayat Raja-raja Pasai antara lain menyebutkan sebagai berikut:





 “…Pada zaman Nabi Muhammad Rasul Allah salla’llahu ‘alaihi wassalama tatkala lagi hajat hadhrat yang maha mulia itu, maka sabda ia pada sahabat baginda di Mekkah, demikian sabda baginda Nabi: “Bahwa sepeninggalku ada sebuah negeri di atas angin samudera namanya. Apabila ada didengar khabar negeri itu maka kami suruh engkau (sediakan) sebuah kapal membawa perkakas dan kamu bawa orang dalam negeri (itu) masuk Islam serta mengucapkan dua kalimah syahadat. Syahdan, (lagi) akan dijadikan Allah Subhanahu wa ta’ala dalam negeri itu terbanyak daripada segala Wali Allah jadi dalam negeri itu”.





Dasarnya tentu sangat kuat baik secara teologis maupun secara antropologis. Hamzah Fansuri, Nurruddin ar-Raniry, Syamsuddin as-Sumatrani, Syech Abdurrauf as-singkili yang terkenal dengan nama Syeikh di Kuala atau Syiah Kuala adalah sekian diantara ulama besar Aceh yang pernah ada di zaman keemasan kesultanan Pasai dan Kerajaan Aceh Darussalam. Bahkan, sekian diantara Wali Songo memiliki garis hubungan pendidikan atau lulusan (alumni) yang berguru di Samudera Pasai sebagai pusat peradaban Islam Asia tenggara kala itu. Bahkan beberapa diantaranya ada yang memiliki hubungan keturunan dengan Aceh penyebar Islam di Tanah Jawa.





Kedua, berupa terma “kāfūr” yang terdapat di dalam al-Quran, semisal dalam surat al-Insan. Kata ini berasal dari kata dasar “kafara” yang berarti menutupi. Kata “kāfūr” juga merupakan nama yang digunakan bangsa Arab untuk menyebut sebuah produk alam yang dalam Bahasa Inggris disebut camphor, atau dalam Bahasa Melayu disebut dengan kapur barus.





Masyarakat Arab menyebutnya dengan nama tersebut karena bahan produk tersebut tertutup dan tersembunyi di dalam batang pohon kapur barus/pohon karas (cinnamomum camphora) dan juga karena “menutupi” bau jenazah sebelum dikubur. Produk kapur barus yang terbaik adalah dari Fansur (Barus) sebuah kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang terletak di pantai barat Sumatra.





Dengan demikian tidak diragukan wilayah Nusantara lebih khusus lagi Sumatra telah dikenal oleh Rasulullah Saw. dari para pedagang dan pelaut yang kembali dengan membawa produk-produk dari wilayah tersebut (Pasai) dan dari laporan tentang apa yang telah mereka lihat dan dengar tentang tempat-tempat yang telah mereka singgahi. Perlu diketahui, bahwa asal-usul penamaan pulau "Sumatera" sendiri berasal dari kata "Samudera" Pasai.





Menurut berita-berita luar yang juga diceritakan dalam Hikayat Raja-raja Pasai kerajaan ini letaknya di kawasan Selat Melaka pada jalur hubungan laut yang ramai antara dunia Arab, India dan Cina. Disebutkan pula bahwa kerajaan ini pada abad ke XIII sudah terkenal sebagai pusat perdagangan di kawasan itu.


Kembali menurut al-Attas, ia menyebutkan, ada empat faktor penyebab minimnya sumber dan kajian sejarah Islam dan sejarah penyebaran Islam di Nusantara:





1. Sumber dan karya ilmiah sejarah Islam yang ditulis dalam huruf Jawi/Pegon (Arab latin) oleh masyarakat Nusantara tidak begitu terkenal di kalangan ilmuwan Barat karena tidak banyak dari mereka yang pandai membaca tulisan Jawi.





2. Banyak sumber sejarah yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya pada zaman penjajahan.





3. Biasanya sumber-sumber sejarah yang ditulis masyarakat Nusantara dianggap oleh orientalis sebagai artifak sastra, sebagai karya dongeng atau legenda, yang hanya bisa dipelajari dari sudut filologi atau linguistik, dan tidak bisa diterima sebagai sumber sejarah yang sempurna dan benar.





4. Karena minimnya sumber dan kajian sejarah Islam Nusantara membuat para ilmuwan Barat hanya menggunakan sumber, kajian dan tulisan dari luar Nusantara termasuk dari Barat. Mereka tidak memperhatikan atau mungkin tidak tahu adanya bahan-bahan dan informasi yang terdapat dalam berbagai sumber sejarah Islam termasuk sumber-sumber sejarah dari wilayah Nusantara.





Prof. Dr. Abdul Rahman Tang, dosen pasca sarjana di Departemen Sejarah dan Peradaban, Kulliyyah of Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences di International Islamic University Malaysia, selaku pembanding menyatakan kajian sejarah Islam Nusantara yang dilakukan al-Attas dalam buku tersebut sebagian besar bersifat spekulatif.





Salah satu fakta spekulatif tersebut adalah hadits yang terdapat dalam Hikayat Raja Raja Pasai. Menurutnya, fakta-fakta tersebut bisa valid jika telah menjalani proses “verification of fact”. Namun al-Attas tidak melakukan proses ini terhadap hadits yang disebutkan di dalam hikayat raja-raja pasai tersebut.





Muslim China warga Malaysia ini mempertanyakan tentang hadits ini dan mengkhwatirkan implikasinya terhadap pemikiran masyarakat Nusantara. Menurutnya, al-Attas melakukan inductive methode of reasoning secara tidak konstruktif. Sedang Dr. Syamsuddin Arif, dosen IIUM asal Jakarta, selaku pembicara kedua dalam acara bedah buku tersebut mengungkapkan kesimpulan al-Attas di atas logis dan sesuai dengan fakta. Hal ini berdasarkan perjalanan pelaut dan pedagang Arab pada masa Rasulullah Saw. yang pergi ke China. Untuk mencapai negeri China melalui laut tak ada rute lain kecuali melalui dan singgah wilayah Nusantara.





Lebih lanjut Arif mengemukakan berbagai teori dan pendapat tentang kapan, dari mana, oleh siapa, dan untuk apa penyebaran Islam di Nusantara beserta bukti-bukti dan fakta-fakta yang digunakan untuk mendukung pendapat-pendapat tersebut. Arif juga menjelaskan ilmuwan siapa saja yang memegang dan yang menentang pendapat-pendapat tersebut.





Di akhir makalahnya, Arif mempertanyakan pendapat J.C. Van Leur yang pertama kali menyatakan bahwa penyebaran Islam di Nusantara dimotivasi oleh kepentingan ekonomi dan politik para pelakunya.





Van Leur dalam bukunya “Indonesian Trade and Society” berpendapat, sejalan dengan melemahnya kerajaan-kerajaan Hindu-Budha di Sumatera dan khususnya di Jawa, para pedagang Muslim beserta muballigh lebih berkesempatan mendapatkan keuntungan dagang dan politik. Dia juga menyimpulan adanya hubungan saling menguntungkan antara para pedagang Muslim dan para penguasa lokal.





Pihak yang satu memberikan bantuan dan dukungan materiil, dan pihak kedua memberikan kebebasan dan perlindungan kepada pihak pertama. Menurutnya, dengan adanya konflik antara keluarga bangsawan dengan penguasa Majapahit serta ambisi sebagian dari mereka untuk berkuasa, maka islamisasi merupakan alat politik yang ampuh untuk merebut pengaruh hingga menghimpun kekuataan.





Menurut catatan M. Yunus Jamil, bahwa pejabat-pejabat Kerajaan Islam Samudera Pasai terdiri dari orang-orang alim dan bijaksana. Adapun nama-nama dan jabatan-jabatan mereka adalah: 1. Seri Kaya Saiyid Ghiyasyuddin, sebagai Perdana Menteri. 2. Saiyid Ali bin Ali Al Makaarani, sebagai Syaikhul Islam. 3. Bawa Kayu Ali Hisamuddin Al Malabari, sebagai Menteri Luar Negeri.





Dari catatan-catatan, nama-nama dan lembaga-lembaga seperti tersebut di atas, Prof. A. Hasjmy berkesimpulan bahwa, sistem pemerintahan dalam Kerajaan Islam Samudera Pasai sudah teratur baik, dan berpola sama dengan sistem pemerintahan Daulah Abbasiyah di bawah Sultan Jalaluddin Daulah (416-435 H).





Nama Samudera dan Pasai sudah populer disebut-sebut baik oleh sumber-sumber Cina, Arab dan Barat maupun oleh sumber-sumber dalam negeri seperti Negara Kertagama (karya Mpu Prapanca, 1365) pada abad ke 13 dan ke-14 Masehi. Dan tentang asal usul nama kerajaan ini ada berbagai pendapat.





Menurut J.L. Moens, kata Pasai berasal dari istilah Parsi yang diucapkan menurut logat setempat sebagai Pa’Se. Dengan catatan bahwa sudah semenjak abad ke VII M, saudagar-saudagar bangsa Arab dan Parsi sudah datang berdagang dan berkediaman di daerah yang kemudian terkenal sebagai Kerajaan Islam Samudera Pasai .





Mohammad Said, salah seorang wartawan dan cendikiawan Indonesia pengarang buku ACEH SEPANJANG ABAD yang berkecimpung dengan penelitiannya tentang kerajaan ini dan kerajaan Aceh, dalam prasarannya yang berjudul “Mentjari Kepastian Tentang Daerah Mula dan Cara Masuknya Agama Islam ke Indonesia", berkesimpulan bahwa istilah PO SE yang populer digunakan pada pertengahan abad ke VIII M seperti terdapat dalam laporan-laporan Cina, adalah identik atau mirip sekali dengan Pase atau Pasai.





Pendapat ini adalah sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh Prof. Gabriel Ferrand dalam karyanya (L’Empire, 1922, hal.52-162), dan pendapat Prof. Paul Wheatley dalam (The Golden Khersonese, 1961, hal.216), yang didasarkan pada keterangan para musafir Arab tentang Asia Tenggara. Kedua sarjana ini menyebutkan bahwa sudah sejak abad ke-7 Masehi, pelabuhan-pelabuhan yang terkenal di Asia Tenggara pada masa itu, telah ramai dikunjungi oleh para pedagang dan musafir-musafir Arab. Bahkan pada setiap kota-kota dagang itu telah terdapat fondachi-fondachi atau permukiman-permukiman dari pedagang-pedagang yang beragama Islam.




Kisah Penuduh Bid'ah Sayyiah Atas Maulid Nabi SAW


Sayyid Alawi Al Maliki menceritakan bahwasanya abah beliau, Sayyid Abbas Al Maliki memberi khabar kepada beliau sesungguhnya abah beliau (Sayyid Abbas Al Maliki) berada di Baitul Maqdis untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi pada malam ‘ied Milad Annabawi, di mana saat itu dibacakan Maulid al Barzanji. Saat itulah beliau melihat seorang pria tua beruban yang berdiri dengan khidmat penuh adab mulai dari awal sampai acara selesai. Kemudian beliau bertanya kepadanya akan sikapnya itu, yaitu berdiri sementara usianya sudah tua.

حَكَى السَّيِّدُ عَلَوِي اَلْمَالِكِيُّ أَنَّ وَالِدَهُ اَلْمَرْحُوْمَ السَّيِّدَ عَبَّاسْ اَلْمَالِكِيَّ رَحِمَهُ اللهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ حَضَرَ فِيْ بَيْتِ الْمَقْدِسِ اِحْتِفَالًا نَبَوِيًّا لَيْلَةَ عِيْدِ الْمِيْلَادِ النَّبَوِيِّ تُلِيَ فِيْهِ مَوْلِدُ الْبَرْزَنْجِيِّ فَإِذَا رَجٌلٌ أَشْيَبُ قَامَ بِغَايَةِ الْأَدَبِ مِنْ أَوَّلِ الْمَوْلِدِ إِلَى نِهَايَتِهِ وَأَفَادَهُ لَمَّا سَأَلَهُ عَنْ سَبَبِ وُقُوْفِهِ مَعَ كِبَرِ سِنِّهِ بِأَنَّه كَانَ لَا يَقُوْمُ عِنْدَ ذِكْرِ الْمِيْلَادِ النَّبَوِيِّ وَيَعْتَقِدُ أَنَّهُ بِدْعَةٌ سَيِّئَةٌ فَرَأَى فِيْ نَوْمِهِ أَنَّهُ مَعَ جَمَاعَةٍ مُتَهَيِّئِيْنَ لِاسْتِقْبَالِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا طَلَعَ لَهُمْ بَدْرُ مُحَيَّاهُ وَنَهَضَ الْجَمِيْعُ لِاسْتِقْبَالِهِ لَمْ يَسْتَطِعْ هُوَ الْقِيَامَ لِذَلِكَ وَقَالَ لَهُ الرَّسُوْلُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْتَ لَا تَسْتَطِيْعُ الْقِيَامَ فَمَا اسْتَيْقَظَ إِلَّا وَهُوَ مُقْعَدٌ وَبَقِيَ عَلَى هَذَا الْحَالِ عَامًا فَنَذَرَ إِنْ شَفَاهُ اللهُ مِنْ مَرَضِهِ هَذَا يَقُوْمُ مِنْ أَوَّلِ قِرَاءَةِ الْمَوْلِدِ إِلَى غَايَتِهِ (نِهَايَتِهِ) فَعَافَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِمًا بِوَفَاءِ نَذْرِهِ تَعْظِيْمًا لَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Lelaki tua itu bercerita bahwa dulu ia tidak mau berdiri pada acara peringatan Maulid Nabi dan ia memiliki keyakinan bahwa perbuatan itu adalah bid'ah sayyi'ah (bid'ah yang jelek).

Suatu malam ia bermimpi dalam tidurnya. Dia bersama sekelompok orang yang bersiap-siap menunggu kedatangan Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, maka saat cahaya wajah beliau yang bagaikan bulan purnama muncul, sekelompok orang itu bangkit dengan berdiri menyambut kehadiran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.

Namun hanya ia saja seorang diri yang tidak mampu bangkit untuk berdiri. Lalu Rasullullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kamu tidak akan bisa berdiri" Saat ia bangun dari tidurnya ternyata ia dalam keadaan duduk dan tidak mampu berdiri. Hal ini ia alami selama 1 (satu) tahun.

Kemudian ia pun bernadzar jika Allah menyembuhkan sakitnya ini ia akan berdiri mulai awal pembacaan Maulid Nabi sampai akhir bacaan.

Kemudian Allah menyembuhkannya. Ia pun selalu berdiri (mulai awal pembacaan Maulid Nabi sampai akhir bacaan) untuk memenuhi nadzarnya karena ta’zhim (mengagungkan) beliau Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.

Sumber:
Kitab Al-Hadyuttaamm fii Mawaaridilmaulidinnabawiyyi wa Maa I’tiida fiihi Minal Qiyaam, hal 50-51, karya Sayyid Muhammad Ali bin Husein al Maliki al Makki (1287 H – 1367 H).

Beberapa Kisah Hikmah Tentang Kelebihah Sedekah




Dinukil
dari kitab An-Nawadir





Diriwayatkan
bahwa Aisyah radhiyallahu anha pernah membeli seorang budak perempuan, lalu
turunlah malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan
berkata :




"Muhammad,
keluarkanlah budak perempuan ini dari rumahmu, karena ia akan menjadi penghuni neraka
."







Lalu
Aisyah mengeluarkan budak perempuan dan ia memberikan kurma kepadanya sebagai
bekal.





Di tengah
perjalanan, si budak memakan setengah kurma yang diberikan, lalu lewatlah di dekatnya
seorang pengemis, lalu ia berikan sisa kurma yang setengah kepada pengemis tersebut.





Setelah
itu malaikat Jibril datang kepada Nabi dan memerintahkan beliau untuk mengambil
lagi budak perempuan tersebut karena ia akan menjadi penghuni syurga , karena sedekah
yang dilakukannya .





Diriwayatkan
dari Ibnu Abas bahwa beliau pernah berkata :





"Di
Madinah pernah terjadi bencana kekeringan dan kelaparan yang parah, lalu datanglah
sekelompok saudagar dari Syam menemui Utsman radhiyallahu anhu dengan membawa
perbekalan.





Para
saudagar madinah kemudian mendatangi beliau untuk membeli barang, lalu beliau
berkata kepada mereka :





"Berapa
kalian akan memberiku untung ?"


"Dua
dirham pada setiap sepuluh dirham" jawab mereka.


"Asalkan
kalian tahu, ada yang berani membayar lebih dari itu !"





"Kalau
bergitu kami berani memberi anda untung empat dirham pada setiap sepuluh
dirhamnya."


"Masih
ada yang berani membayar lebih tinggi daripada itu ? " tanya Utsman.





Mendengar
itu, dengan nada setengah jengkel mereka berkata :


"Kita
sama-sama saudagar madinah, memang siapa yang berani membayar lebih mahal dari
itu ?"





Dengan
santai beliau menjawab : "Allah menambahkan sepuluh dirham dalam setiap
satu dirham, makanan ini akan kuberikan kepada orang-orang fakir di madinah
,"





Ibnu
Abbas kemudian melanjuntkan kisahnya :


"Setelah
itu, dalam tidur saya melihat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang mengendarai
kuda berwarna belang yang punggungnya dilapisi kain sutera dari cahaya,





Saya
melihat beliau berjalan sangat tergesa-gesa ,


Lalu
saya menegur beliau, 'wahai Rasulullah, saya sangat rindu kepadamu ! '





"Hai
Ibnu Abbas, Utsman telah bersedekah dan Allah menerima sedekahnya, sekarang
Allah menjadikannya sebagai pengantin di syurga dan kami di ajak ke acara
mantenannya ."





Wallahu
a'lam.




النوادر شيخ شهاب الدين القليوبى

Inilah Beberapa Contoh Ghibah yang dibolehkan Agama









img: republika.co.id



Asal
hukum ghibah adalah haram berdasarkan dalil-dalil yang tegas melarangnya, namun
demikian Imam Nawawi dan Ulama-ulama lain menuturkan kondisi-kondisi yang
memperbolehkan seseorang menggunjing karena bertujuan yang dilegalkan syara’
yang tidak mungkin dapat dilakukan perbaikan kecuali tanpa melakukakan Ghibah,
kondisi tersebut adalah:





الأَصْل فِي الْغِيبَةِ التَّحْرِيمُ لِلأَدِلَّةِ الثَّابِتَةِ فِي ذَلِكَ
، وَمَعَ هَذَا فَقَدْ ذَكَرَ النَّوَوِيُّ وَغَيْرُهُ مِنَ الْعُلَمَاءِ أُمُورًا
سِتَّةً تُبَاحُ فِيهَا الْغِيبَةُ لِمَا فِيهَا مِنْ الْمَصْلَحَةِ ؛ وَلأَنَّ الْمُجَوِّزَ
فِي ذَلِكَ غَرَضٌ شَرْعِيٌّ لاَ يُمْكِنُ الْوُصُول إِلَيْهِ إِلاَّ بِهَا وَتِلْكَ
الأُمُورُ هِيَ
:





الأَوَّل: التَّظَلُّمُ. يَجُوزُ لِلْمَظْلُومِ أَنْ يَتَظَلَّمَ إِلَى
السُّلْطَانِ وَالْقَاضِي وَغَيْرِهِمَا مِمَّنْ لَهُ وِلاَيَةٌ أَوْ لَهُ قُدْرَةٌ
عَلَى إِنْصَافِهِ مِنْ ظَالِمِهِ، فَيَذْكُرُ أَنَّ فُلاَنًا ظَلَمَنِي وَفَعَل بِي
كَذَا وَأَخَذَ لِي كَذَا وَنَحْوُ ذَلِكَ
.





Teraniaya





Diperbolehkan
bagi orang yang teraniaya mengadukan penganiayanya pada penguasa, hakim, dan
orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk menghentikan penganiayaannya dengan
menyebut langsung nama pelakunya, misalnya “Si Anu telah melakukan tindakan ini
padaku” atau “Si Anu mengambil seseuatu dariku” dan sebagainya.





الثَّانِي: الاِسْتِعَانَةُ عَلَى تَغْيِيرِ الْمُنْكَرِ وَرَدِّ الْعَاصِي
إِلَى الصَّوَابِ. وَبَيَانُهُ أَنْ يَقُول لِمَنْ يَرْجُو قُدْرَتَهُ عَلَى إِزَالَةِ
الْمُنْكَرِ: فُلاَنٌ يَعْمَل كَذَا فَازْجُرْهُ عَنْهُ وَنَحْوُ ذَلِكَ، وَيَكُونُ
مَقْصُودُهُ إِزَالَةَ الْمُنْكَرِ، فَإِنْ لَمْ يَقْصِدْ ذَلِكَ كَانَ حَرَامًا





Merubah
Kemungkaran Dan Kemaksiatan Pada Kebenaran





Dengan
menyebut nama pembuat kemaunkaran serta kemaksiatan pada seseorang yang di
harapkan mampu merubahnya dengan berkata “Si Anu telah melakukan tindakan ini,
maka cegahlah..!!” dengan tujuan menghilangkan kemungkaran bila tidak maka
menggunjingnya hukumnya haram.





الثَّالِثُ : الاِسْتِفْتَاءُ : وَبَيَانُهُ أَنْ يَقُول لِلْمُفْتِي
: ظَلَمَنِي أَبِي أَوْ أَخِي أَوْ فُلاَنٌ بِكَذَا . فَهَل لَهُ ذَلِكَ أَمْ لاَ ؟
وَمَا طَرِيقِي فِي الْخَلاَصِ مِنْهُ وَتَحْصِيل حَقِّي وَدَفْعِ الظُّلْمِ عَنِّي
؟ وَنَحْوُ ذَلِكَ ، فَهَذَا جَائِزٌ لِلْحَاجَةِ ، وَلَكِنَّ الأَحْوَطَ أَنْ يَقُول
: مَا تَقُول فِي رَجُلٍ كَانَ مِنْ أَمْرِهِ كَذَا، أَوْ فِي زَوْجٍ أَوْ زَوْجَةٍ
تَفْعَل كَذَا وَنَحْوُ ذَلِكَ ، فَإِنَّهُ يَحْصُل لَهُ الْغَرَضُ مِنْ غَيْرِ تَعْيِينٍ
وَمَعَ ذَلِكَ فَالتَّعْيِينُ جَائِزٌ، لِحَدِيثِ هِنْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا وَقَوْلِهَا
: يَا رَسُول اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ. الْحَدِيثُ. وَلَمْ يَنْهَهَا
رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
.





Dalam
Rangka Meminta Saran atau Nasehat





Misalnya
seseorang yang mengatakan:


Ayahku atau Saudaraku atau Si Anu menganiaya diriku,


Apa
tindakan tersebut berhak ia lakukan ?


Bagaimana
caraku keluar dari masalah ini ?


Bagaimana
aku dapat memperoleh hak-hakku?” Dan sebagainya.





Yang
demkian diperbolehkan karena ada kepentingan menggunjingya, namun sebaiknya
untuk berhati-hati sebaiknya dalam rangka meminta saran ini tidak dikatakan
pelakunya secara langsung semisal dengan pernyataan:





Bagaimana pendapat anda tentang seorang lelaki yang
melakukan semacam ini ?”





Bagaimana pendapat anda tentang seorang suami atau istri
yang melakukan semacam ini ?” dan semacamnya karena tujuan meminta saran dengan
perkataan semacam inipun bisa ia dapatkan, meskipun penyebutan pelaku secara
langsung juga diperbolehkan berdasarkan hadits dari Hindun ra saat ia meminta
saran dari Nabi shallallaahu alaihi wasallam dengan berkata “Wahai rasulullah,
sesungguhnya Abu Sufyan lelaki pelit dan seterusnya.” dan Nabi pun tidak
melarangnya.





Memberi
Peringatan Pada Kaum Muslimin





Menurut
Imam Nawawi dalam permasalahan ini terdapat 5 gambaran:





a.
Menerangkan atau menyebutkan cacatnya nama seseorang dalam sebuah riwayat
hadits atau saksi, kebolehan ghibah dalam hal ini disepakati ulama dalam rangka
kemurnian syariat.





b.
Membicarakan seseorang dalam rangka musyawarah semacam hendak mengikat tali pernikahan.





c.
Saat melihat seseorang yang hendak membeli suatu barang mengenai ciri atau aib penjual
yang tidak ia ketahui misalnya si penjual mencurangi timbangan atau lainnya
dengan tujuan untuk memberi petunjuk padanya agar ia tidak rugi, bukan dalam
rangka menghina atau merusak citra.





d.
Saat melihat seseorang yang hendak belajar agama dan ragu atas dua pilihan,
agar tidak tersesat pada orang fasik dan ahli bid’ah maka boleh bagimu memberi
nasehat padanya.





e.
Mengadukan seseorang pimpinan pada atasannya atas keburukan atau kefasikannya
agar diketahui dan segera diganti supaya tidak tertipu dan dilanggengkan kepemimpinannya
yang menyebabkan keburukan pada orang lain.





الرَّابِعُ : تَحْذِيرُ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الشَّرِّ ، وَذَلِكَ مِنْ
وُجُوهٍ خَمْسَةٍ كَمَا ذَكَرَ النَّوَوِيُّ
.


أَوَّلاً : جَرْحُ الْمَجْرُوحِينَ مِنَ الرُّوَاةِ وَالشُّهُودِ ، وَذَلِكَ
جَائِزٌ بِالإِجْمَاعِ ، بَل وَاجِبٌ صَوْنًا لِلشَّرِيعَةِ
.


ثَانِيًا. الإِخْبَارُ بِغِيبَةٍ عِنْدَ الْمُشَاوَرَةِ فِي مُصَاهَرَةٍ
وَنَحْوِهَا
.


ثَالِثًا : إِذَا رَأَيْت مَنْ يَشْتَرِي شَيْئًا مَعِيبًا أَوْ نَحْوَ
ذَلِكَ ، تَذْكُرُ لِلْمُشْتَرِي إِذَا لَمْ يُعْلِمْهُ نَصِيحَةً لَهُ، لاَ لِقَصْدِ
الإِيذَاءِ وَالإِفْسَادِ
.


رَابِعًا : إِذَا رَأَيْت مُتَفَقِّهًا يَتَرَدَّدُ إِلَى فَاسِقٍ أَوْ
مُبْتَدِعٍ يَأْخُذُ عَنْهُ عِلْمًا . وَخِفْت عَلَيْهِ ضَرَرَهُ ، فَعَلَيْك نَصِيحَتُهُ
بِبَيَانِ حَالِهِ قَاصِدًا النَّصِيحَةَ
.


خَامِسًا : أَنْ يَكُونَ لَهُ وِلاَيَةٌ لاَ يَقُومُ لَهَا عَلَى وَجْهِهَا
لِعَدَمِ أَهْلِيَّتِهِ أَوْ لِفِسْقِهِ ، فَيَذْكُرُهُ لِمَنْ لَهُ عَلَيْهِ وِلاَيَةٌ
لِيَسْتَبْدِل بِهِ غَيْرَهُ أَوْ يَعْرِفَ . فَلاَ يَغْتَرَّ بِهِ وَيُلْزِمُهُ الاِسْتِقَامَةَ


الْخَامِسُ: أَنْ يَكُونَ مُجَاهِرًا بِفِسْقِهِ أَوْ بِدْعَتِهِ. فَيَجُوزُ
ذِكْرُهُ بِمَا يُجَاهِرُ بِهِ، وَيَحْرُمُ ذِكْرُهُ بِغَيْرِهِ مِنَ الْعُيُوبِ، إِلاَّ
أَنْ يَكُونَ لِجَوَازِهِ سَبَبٌ آخَرُ






Keburukan Yang Terang-Terangan Ia Lakukan





Bila
seseorang terang-terangan menjalani kefasikan atau kebid’ahannya, maka boleh
menyebutkan cela yang secara jelas ia lakukan dan haram menyebutkan lainnya
kecuali bila ada hal yang memperbolehkan penyebutan lainya.





السَّادِسُ : التَّعْرِيفُ. فَإِذَا كَانَ مَعْرُوفًا بِلَقَبٍ كَالأَعْمَشِ
وَالأَعْرَجِ وَالأَزْرَقِ وَالْقَصِيرِ وَالأَعْمَى وَالأَقْطَعِ وَنَحْوِهَا جَازَ
تَعْرِيفُهُ بِهِ، وَيَحْرُمُ ذِكْرُهُ بِهِ تَنَقُّصًا، وَلَوْ أَمْكَنَ التَّعْرِيفُ
بِغَيْرِهِ كَانَ أَوْلَى





Penamaan





Boleh
menyebutkan kekurangan orang lain bila justru ia lebih dikenal oleh orang yang ditanyai misalnya dalam rangka menanyai alamat seseorang, dan tidak ada cara lain untuk menjelaskan kecuali dengan memberi julukan dengan suatu kekurangan seperti “Si Rabun,
Si Pincang, Si Jereng, Si Cebol, Si Buta, Si Buntung” dan sebagainya asalkan
tidak bertujuan merendahkan kekurangannya dan bila masih memungkinkan penamaan
dengan selain kekurangannya tentu lebih utama dan bijaksana.





Wallahu
a’lam.





Penjabaran Makna Ghibah Beserta Contoh dan Batasannya




Ketahuilah sesungguhnya definisi dari ghibah adalah engkau menyebutkan sesuatu tentang saudaramu dengan sesuatu yang tidak disukainya seandainya dia tahu. Baik yang engkau ungkapkan adalah kekurangan dibadannya, nasab, etika, perbuatan, ucapan, hal agama atau hal duniawinya, hingga pakaian, rumah atau kendaraannya.




اعْلَمْ أَنَّ حَدَّ الْغِيبَةِ أَنْ تَذْكُرَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُهُ
لَوْ بَلَغَهُ، سَوَاءٌ ذَكَرْتَهُ بِنَقْصٍ فِي بَدَنِهِ، أَوْ نَسَبِهِ، أَوْ فِي
خُلُقِهِ، أَوْ فِي فِعْلِهِ، أَوْ فِي قَوْلِهِ، أَوْ فِي دِينِهِ، أَوْ فِي دُنْيَاهُ،
حَتَّى فِي ثَوْبِهِ وَدَارِهِ وَدَابَّتِهِ،





أَمَّا الْبَدَنُ فَذِكْرُكَ الْعَمَشَ، وَالْحَوَلَ، وَالْقَرَعَ، وَالْقِصَرَ،
وَالطُّولَ، وَالسَّوَادَ، وَالصُّفْرَةَ، وَجَمِيعَ مَا يُتَصَوَّرُ أَنْ يُوصَفَ
بِهِ مِمَّا يَكْرَهُهُ كَيْفَمَا كَانَ، وَأَمَّا النَّسَبُ فَبِأَنْ تَقُولَ:
)أَبُوهُ فَاسِقٌ أَوْ خَسِيسٌ أَوْ زَبَّالٌ،
أَوْ نَحْوَهُ مِمَّا يَكْرَهُهُ
(





Adapun
contoh gibah pada badan adalah engkau mengungkapkan bahwa penglihatan saudaramu
kabur, juling, botak, pendek, terlalu tinggi, hitam, berkulit kuning dan
hal-hal lain yang memungkinkan tidak disukai oleh saudaramu, bagaimanapun
bentuknya.





Adapun
dalam hal nasab, seperti engkau mengungkapkan bahwa ayah saudaramu adalah orang
fasiq, orang hina, tukang pembersih kotoran binatang, ataupun selainnya yang
tidak disukai oleh saudaramu.





وَأَمَّا الْخُلُقُ فَبِأَنْ تَقُولَ: )سَيِّئُ
الْخُلُقِ، بَخِيلٌ، مُتَكَبِّرٌ، مُرَاءٍ، شَدِيدُ الْغَضَبِ، جَبَانٌ، مُتَهَوِّرٌ،
وَمَا يَجْرِي مَجْرَاهُ
(


وَأَمَّا فِي أَفْعَالِهِ فَكَقَوْلِكَ: )هُوَ
سَارِقٌ، كَذَّابٌ، شَارِبُ خَمْرٍ، خَائِنٌ، ظَالِمٌ، مُتَهَاوِنٌ بِالصَّلَاةِ أَوِ
الزَّكَاةِ، لَا يَحْتَرِزُ مِنَ النَّجَاسَاتِ، لَيْسَ بَارًّا بِوَالِدَيْهِ، وَنَحْوُهُ
(





Adapun
dalam hal etika, seperti engkau mengungkapkan bahwa saudaramu adalah orang yang
beretika buruk, pelit, sombong, suka pamer, mudah marah, penakut, ngawur dan
hal-hal sesamanya.


Adapun
dalam perbuatan adalah seperti engkau mengungkapkan bahwa saudaramu adalah
pencuri, pembohong, pemabuk, penghianat, zhalim, menyepelekan shalat atau
zakat, tidak menjaga najis, tidak berbakti pada kedua orang tua, dan hal-hal
sesamanya.





وَأَمَّا فِعْلُهُ فَكَقَوْلِكَ: )إِنَّهُ
قَلِيلُ الْأَدَبِ، مُتَهَاوِنٌ بِالنَّاسِ، كَثِيرُ الْكَلَامِ، كَثِيرُ الْأَكْلِ،
نَئُومٌ، يَجْلِسُ فِي غَيْرِ مَوْضِعِهِ
(


وَأَمَّا فِي ثَوْبِهِ فَكَقَوْلِكَ: )إِنَّهُ
وَاسِعُ الْكُمِّ، طَوِيلُ الذَّيْلِ، وَسِخُ الثِّيَابِ، وَنَحْوُهُ
(





وَالْقَوْلُ الْجَامِعُ فِي الْغِيبَةِ مَا جَاءَ مِنْ قَوْلِهِ - صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -:
)الْغِيبَةُ
ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُهُ
(





Adapun
contoh ghibah mengenai perbuatan lainnya adalah seperti engkau mengucapkan
bahwa saudaramu adalah orang yang kurang beradab, meremehkan orang lain, banyak
bicara, banyak makan, banyak tidur, dan tidak berada pada tempat semestinya.





Sedangkan
dalam urusan pakaian adalah seperti engkau mengungkapkan bahwa sesungguhnya
pakaian saudaramu lebar lengannya, terlalu panjang puncungnya (dzail), kotor
dan hal-hal sesamanya.





Pendapat
yang mencakup keseluruhan tentang ghibah adalah apa yang datang dari sabda Nabi
shallallahu alaihi wasallam :





"Ghibah
adalah engkau mengungkapkan tentang saudaramu dengan sesuatu yang tidak di
sukainya."





وَإِنَّمَا حَرَّمَ الذِّكْرَ بِاللِّسَانِ لِمَا فِيهِ مِنْ تَفْهِيمِ
الْغَيْرِ نُقْصَانَ أَخِيهِ وَتَعْرِيفَهُ بِمَا يَكْرَهُهُ؛ وَلِذَا كَانَ التَّعْرِيضُ
بِهِ كَالتَّصْرِيحِ، وَالْفِعْلُ فِيهِ كَالْقَوْلِ، وَالْإِشَارَةِ، وَالْإِيمَاءِ،
وَالْغَمْزِ، وَالْهَمْزِ، وَالْكِتَابَةِ، وَالْحَرَكَةِ، وَكُلُّ مَا يُفْهِمُ الْمَقْصُودَ
فَهُوَ دَاخِلٌ فِي الْغِيبَةِ وَهُوَ حَرَامٌ
.





Menyebutkan
dengan lisan itu diharamkan karena bisa memberi kefahaman kepada seseorang
tentang kekurangan saudaranya dan memberitahu hal yang tidak disukainya.





Oleh
sebab itu, menyebutkan kekurangan orang lain dengan bentuk sindiran itu sama
dengan mengungkapkan secara terang-terangan.





Perbuatan
sama dengan ucapan, sebagaimana isyarat, baik isyarat tangan ataupun mata,
tulisan, gerakan dan setiap hal-hal yang bisa mengantarkan pada maksud dari
ghibah, maka semuanya masuk dalam ghibah dan hukumnya haram.





فَمَنْ أَوْمَأَ بِيَدِهِ إِلَى قِصَرِ أَحَدٍ، أَوْ طُولِهِ، أَوْ حَاكَاهُ
فِي الْمَشْيِ كَمَا يَمْشِي - فَهُوَ غِيبَةٌ، وَالْكِتَابَةُ عَنْ شَخْصٍ فِي عَيْبٍ
بِهِ غِيبَةٌ؛ لِأَنَّ الْقَلَمَ أَحَدُ اللِّسَانَيْنِ، وَكَذَا قَوْلُكَ:
)مَنْ قَدِمَ مِنَ السَّفَرِ أَوْ بَعْضُ
مَنْ مَرَّ بِنَا الْيَوْمَ
( إِذَا كَانَ الْمُخَاطَبُ يَفْهَمُهُ
فَهُوَ غِيبَةٌ





Orang
yang memberi isyarat dengan tangan untuk menunjukkan bahwa seseorang yang diisyaratkan
itu pendek atau terlalu tinggi, atau berjalan berlagak seperti jalannya orang
lain, maka hal ini adalah bentuk ghibah yang di haramkan.





Menulis
tentang aib seseorang juga termasuk ghibah, karena pena termasuk salah satu
dari dua lisan, begitu juga ucapanmu "orang yang baru datang dari berpergian,
atau sebagian orang yang lewat bertemu dengan kami hari ini."





Diucapkan
kepada orang yang paham maksudnya, maka itu juga termasuk ghibah. Misalnya di awali dengan pertanyaan dari orang lain, siapa yang aroma tubuhnya sangat bau, lalu dijawab dengan ungkapan di atas.





وَكَذَا مَنْ يَفْهَمُ عَيْبَ الْغَيْرِ بِصِيغَةِ الدُّعَاءِ كَقَوْلِهِ:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَبْتَلِنَا بِكَذَا،


وَكَذَلِكَ قَدْ يُقَدِّمُ مَدْحَ مَنْ يُرِيدُ غِيبَتَهُ فَيَقُولُ:
مَا أَحْسَنَ أَحْوَالَ فُلَانٍ، لَكِنِ ابْتُلِيَ بِمَا يُبْتَلَى بِهِ كُلُّنَا،
وَهُوَ كَذَا فَيَذْكُرُ نَفْسَهُ، وَمَقْصُودُهُ أَنْ يَذُمَّ غَيْرَهُ فِي ضِمْنِ
ذَلِكَ،





Begitu
juga memberi kefahaman tentang kekurangan orang lain dengan bahasa do’a seperti
ucapanmu, “Segala puji bagi Allah, Dzat yang tidak memberi cobaan padaku dengan
hal seperti itu.” Misalnya ditujukan kepada orang sumbing ataupun segala
penyakit yang menjadi aib yang tidak disukai.





Bahkan
terkadang ghibah dibungkus dengan ungkapan yang seakan memuji, seperti ungkapan
seseorang “sungguh baik sekali keadaan si fulan namun dia diberi cobaan dengan
sesuatu yang menimpa kita semua yaitu fulan itu seperti ini dan ini.”





orang
ini seakan menyebutkan kejelekan dirinya sendiri, namun sebenarkan tujuannya
adalah mencela orang lain dalam ungkapannya.





وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَذْكُرَ عَيْبَ إِنْسَانٍ فَلَا يَتَنَبَّهُ لَهُ
بَعْضُ الْحَاضِرِينَ، فَيَقُولُ: سُبْحَانَ اللَّهِ مَا أَعْجَبَ هَذَا حَتَّى يُصْغَى
إِلَيْهِ وَيُعْلَمَ مَا يَقُولُ، فَيَذْكُرُ اللَّهَ تَعَالَى وَيَسْتَعْمِلُ اسْمَهُ
آلَةً لَهُ فِي تَحْقِيقِ خُبْثِهِ، وَكَذَلِكَ يَقُولُ: سَاءَنِي مَا جَرَى عَلَى
صَدِيقِنَا مِنَ الِاسْتِخْفَافِ بِهِ، فَيَكُونُ كَاذِبًا فِي دَعْوَى الِاغْتِمَامِ؛
لِأَنَّهُ لَوِ اغْتَمَّ بِهِ لَاغْتَمَّ بِإِظْهَارِ مَا يَكْرَهُهُ،





Di
antara bentuk ghibah lagi adalah seseorang mengungkapkan kekurangan orang lain
yang sudah tidak diingat oleh orang-orang yang hadir, meskipun kemudian dia
mengatakan “subhanallah, sungguh hebat orang ini” sehingga para hadirinpun
mendengarkan apa yang di ucapkannya.





Dia
menyebutkan Allah Swt dan menggunakan nama-Nya sebagai alat untuk menyatakan
kejelekan orang lain.





Begitu
juga ketika seseorang mengatakan, “perbuatan buruk yang dapat meremehkan temanku itu
membuat sakit hatiku juga.”





Maka
orang seperti ini telah berdusta bahwa dirinya ikut prihatin, karena
sesungguhnya jika di benar-benar prihatin, niscaya tidak akan menampakkan apa
yang tidak di sukai oleh temannya tersebut.





وَكَذَلِكَ يَقُولُ: ذَلِكَ الْمِسْكِينُ قَدْ بُلِيَ بِآفَةٍ عَظِيمَةٍ
تَابَ اللَّهُ عَلَيْنَا وَعَلَيْهِ، وَهُوَ فِي كُلِّ ذَلِكَ يُظْهِرُ الدُّعَاءَ،
وَاللَّهُ مُطَّلِعٌ عَلَى خُبْثِ ضَمِيرِهِ، وَخَفِيِّ قَصْدِهِ، وَهُوَ لِجَهْلِهِ
لَا يَدْرِي أَنَّهُ قَدْ تَعَرَّضَ لِمَقْتٍ عَظِيمٍ
.





Begitu
juga jika seseorang mengungkapkan, “orang miskin itu telah di beri cobaan yang
besar, semoga Allah menerima taubatku dan taubatnya.” dalam hal ini seakan dia
menampakan doa yang baik, namun Allah Swt mengetahui kebusukan hatinya dan
tujuannya yang terselubung.





Karena
kebodohannya, maka dia tidak merasa bahwa telah menghadapi murka Allah Swt yang
maha dahsyat.





وَمِنْ ذَلِكَ الْإِصْغَاءُ إِلَى الْغِيبَةِ عَلَى سَبِيلِ التَّعَجُّبِ،
فَإِنَّهُ إِنَّمَا يُظْهِرُ التَّعَجُّبَ لِيَزِيدَ نَشَاطُ الْمُغْتَابِ فِي الْغِيبَةِ
فَيَنْدَفِعُ فِيهَا، وَكَانَ يَسْتَخْرِجُ الْغِيبَةَ مِنْهُ بِهَذَا الطَّرِيقِ فَيَقُولُ:
«عَجِيبٌ، مَا عَلِمْتُ أَنَّهُ كَذَلِكَ، كُنْتُ أَحْسَبُ فِيهِ غَيْرَ هَذَا، عَافَانَا
اللَّهُ مِنْ بَلَائِهِ» فَإِنَّ كُلَّ ذَلِكَ تَصْدِيقٌ لِلْمُغْتَابِ، وَالتَّصْدِيقُ
بِالْغِيبَةِ غِيبَةٌ، بَلِ السَّاكِتُ شَرِيكُ الْمُغْتَابِ، إِلَّا أَنْ يُنْكِرَ
بِلِسَانِهِ أَوْ بِقَلْبِهِ إِنْ خَافَ





Di
antara bentuk ghibah lagi adalah mendengarkan orang yang ghibah dengan
menampakan rasa kagum antusias kepada apa yang disampaikan orang yang melakukan
ghibah (Ghabih). Karena sesungguhnya tujuan dia menampakkan kekaguman itu tidak
lain adalah untuk lebih menambah semangat orang yang ghibah sehingga semakin
larut dalam gosibnya.





Dengan
cara seperti ini dia seakan berusaha mengorek gunjingan dari si penggosib.





Dia
berkata, “sungguh hebat yang kau ceritakan ini, aku tidak tahu kalau sebenarnya
si fulan seperti itu, aku menyangka bahwa dia tidak seperti itu, semoga Allah
menyelamatkan kita dari hal yang menimpa si fulan tersebut.”





Maka
sesungguhnya semua itu adalah bentuk sikap membenarkan gosib, sedangkan
membenarkan gosib itu sama saja dengan ghibah.





Bahkan
orang yang diam saja mendengarkan juga ikut andil dalam dosa gunjingan
tersebut, kecuali dia mengingkari dengan lisan atau dengan hati karena takut
termasuk orang ghibah.





وَفِي الْحَدِيثِ: (مَنْ أُذِلَّ عِنْدَهُ مُؤْمِنٌ فَلَمْ يَنْصُرْهُ
وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَى نَصْرِهِ، أَذَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ
الْخَلَائِقِ
( وَفِي رِوَايَةٍ: (مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ
أَخِيهِ بِالْغَيْبِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَرُدَّ عَنْ عِرْضِهِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
(





Dalam
hadits:





"Barang
siapa mengetahui ada orang mukmin yang sedang dilecehkan namun dia diam saja
tidak membantu orang mukmin tersebut padahal mampu untuk menolongnya, maka dia
akan di hinakan oleh Allah di hari kiamat di depan seluruh makhluk."





Dalam
riwayat yang lain:





"Barang
siapa menyelamatkan harga diri saudaranya yang sedang tidak ada di tempat, maka
menjadi ketetapan bahwa Allah akan melindungi kehormatan orang tersebut di hari
kiamat."





Wallahu
a'lam.


Dinukil dari kitab Mau'idhatul Mukminin